Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA, Berikut Syarat dan Alur Pendaftarannya

Simak inilah syarat dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA, Berikut Syarat dan Alur Pendaftarannya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
Petugas sedang melayani orang tua calon peserta didik saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB); di Posko pelayanan PPDB 2022 SMKN 27, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022). Berikut ini syarat dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Diketahui, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 telah dibuka sejak Selasa (17/5/2022).

Sebelum mendaftar, calon peserta harus melakukan pengajuan akun secara online terlebih dahulu.

Pengajuan akun dapat dilakukan dengan mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.

Baca juga: Daftar 15 SMA Terbaik di Tangerang dan Tangerang Selatan untuk Referensi PPDB 2022

Baca juga: PPDB Jawa Barat SMA/SMK/SLB Tahun 2022: Syarat Dokumen, Cara Daftar, dan Jadwal Tahap 1 2

Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

Berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari ppdb.jakarta.go.id:

1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Berita Rekomendasi

- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

1. Pengajuan Akun

Jadwal pengajuan Akun:

- SD: 17 Mei 2022

- SMP: 23 Mei 2022

- SMA/SMK: 30 Mei 2022

Cara Melakukan Pengajuan Akun:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Kemudian isi formulir

- Setelahh itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi

Baca juga: Jadwal dan Syarat PPDB Jateng Tahun 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK

Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SD

2. Aktivasi PIN/Token

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan Nomor Peserta

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan

3. Pemilihan Sekolah Tujuan

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Pilih Sekolah Tujuan

- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan

4. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, centak tanda bukti lapor diri

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas