FAKTA Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT: Desak Negara Lain Turut Dukung hingga Tuai Kritik
kedutaan Besar Inggris di Jakarta memasang bendera LGBT di halaman Kedutaan Inggris, Taman Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
Hal lain yang perlu untuk dilakukan, di tiap bagian dunia, termasuk Inggris, untuk membantu memastikan orang LGBT+ merasa aman dan diperlakukan secara adil,” lanjutnya.
Desak Komunitas Internasional Turut Dukung
Kemudian, Kedubes Inggris juga turut mendesak komunitas internasional medukung kaum LGBT.
Di mana negara-negara lain diminta mendekriminalisasi dan membuat aturan untuk melindungi kelompok LGBT.
“Kami mendesak masyarakat internasional untuk menghapus diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender dan untuk mempromosikan keragaman dan toleransi
Kami mendesak negara-negara untuk mendekriminalisasi hubungan seks sesama jenis yang suka sama suka, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi orang-orang LGBT+ dari segala bentuk diskriminasi,” tegasnya.
Muhammadiyah dan MUI Beri Kritikan
Diwartakan Tribunnews.com Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas menyesalkan pengibaran bendera LGBT tersebut.
Anwar menilai itu merupakan bentuk tidak menghormati Indonesia yang memiliki falsafah Pancasila.
Selain itu, ia juga menjelaskan agama yang diakui di Indonesia tidak memberikan ruang untuk kelompok LGBT.
“Muhammadiyah sangat menyesalkan sikap Kedubes Inggris yang tidak menghormati Negara Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera LGBT.”
“Mereka harus tahu bahwa bangsa Indonesia sangat menghormati nilai-nilai dari ajaran agama. Tidak ada satu agamapun dari enam agama yang diakui oleh negara Indonesia yang mentolerir praktek LGBT,” katanya , Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Tanggapan MUI soal Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera LGBT: Tamu Harus Tahu Diri
Kritikan tersebut senada dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis.
Ia menilai Kedubes Inggris tidak menghormati nilai dan norma yang ada di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.