Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenapa BSU 2022 Tak Kunjung Cair? Berikut Penjelasan dan Cara Cek Status Penerima BSU

Bantuan subsidi upah (BSU) pekerja sejumlah Rp 1 juta rencananya cair di tahun 2022, simak penjelasan dan cara cek penerimanya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kenapa BSU 2022 Tak Kunjung Cair? Berikut Penjelasan dan Cara Cek Status Penerima BSU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang - Bantuan subsidi upah (BSU) pekerja sejumlah Rp 1 juta rencananya cair di tahun 2022, simak penjelasan dan cara cek penerimanya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair lagi di tahun 2022.

BSU akan diberikan khusus untuk para pekerja yang terdampak pandemi.

Besaran BSU yang diberikan kepada para pekerja adalah sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.

Tetapi BSU akan diberikan secara sekaligus, jadi setiap penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta.

Mengutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, menyebut pihaknya telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun pada tahun ini.

BSU tahun 2022 akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Baca juga: Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Bansos

Baca juga: Wapres Serahkan Bantuan Alat Ibadah untuk Santri, Hingga BLT Minyak Goreng Untuk Masyarakat Kendari

Kapan BSU 2022 Cair?

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dijelaskan Pemerintah bahwa BSU akan segera disalurkan pada bulan April 2022, lalu.

Namun hingga saat ini BSU masih belum disalurkan kepada para penerimanya.

Kenapa BSU 2022 tak kunjung cair hingga saat ini?

Dikutip dari kemnaker.go.id, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan instrumen pelaksanaan BSU 2022.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ucap pihak Kemnaker. 


Selain itu pihak dari BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan informasi melalui balasan komentar di Instagram resminya, bahwa saat ini penyaluran BSU masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.

" Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan Kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Subsidi Upah (BSU) karena hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id" tulis @bpjs.ketenagakerjaan.

Sembari menunggu informasi penyaluran BSU, Anda bisa mengecek status penerima BSU secara online melalui cara berikut ini.

Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Secara Online:

Merujuk penyaluran BSU 2021, berikut adalah cara untuk mengetahu status penerima BSU.

- Login kemnaker.go.id

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan Nama Sesuai KTP, Cair Bulan Mei 2022

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 Segera Cair, Berikut Kriteria dan Cara Cek Penerimanya

BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.

BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi salah satu alasan pemerintah mengucurkan dana BSU untuk masyarakat.

Hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Upah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas