Polemik LGBT Kian Masif, Anggota Komisi VIII DPR Dorong Pengesahan RUU KUHP
Polemik LGBT kian masif, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendorong pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Propaganda mengenai LGBT kian masif di Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf meminta pemerintah mengambil tindakan tegas.
Ia juga mendorong pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) agar ada aturan yang jelas tentang perilaku seksual berbasis penyimpangan.
“Inisiatif ini perlu segera dilakukan mengingat dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT,"
"Sikap tegas pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai RKUHP merupakan sinyal positif bagi parlemen agar pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RKUHP yang sempat tertunda sehingga menjadi hukum positif yang berlaku,” kata Bukhori dikutip dari laman dpr.go.id, Minggu (22/5/2022).
Baca juga: PPP Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kantor Kedubes Inggris
Baca juga: FAKTA Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT: Desak Negara Lain Turut Dukung hingga Tuai Kritik
Lebih lanjut, Bukhori dalam hal ini juga memprotes pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta.
Ia meminta pemerintah tidak membiarkan setiap perwakilan asing di Indonesia melecehkan norma dan nilai yang berlaku di Indonesia.
“Kami mendukung upaya pemerintah menegakan kedaulatan kita dengan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengampanyekan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan pandangan hidup warga lokal,"
"Mereka harus berhenti mempromosikan LGBT dan menunjukan itikad baik untuk menghormati nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia,” jelas Bukhori.
Baca juga: Soal Pengibaran Bendera LGBT oleh Kedubes Inggris, Kemlu RI: Tidak Sensitif dan Ciptakan Polemik
Bukhori menegaskan bahwa dukungan terhadap eksistensi LGBT tidak sesuai dengan konstitusi.
Hal tersebut tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius.
“Paham LGBT dapat diterima di barat, karena cara pandang negaranya yang liberal dan sekuler,"
"Namun jangan lecehkan negara ini dengan memaksakan paham itu kepada masyarakat kita. Selain bertentangan dengan konstitusi, hal itu tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius,” tandasnya.
MUI Kecam Pengibaran Bendera LGBT
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis memberi tanggapan terkait pemasangan bendera LGBT oleh Kedubes Inggris.
Pengibaran bendera pelangi yang menjadi simbol LGBT diunggah melalui akun media sosial resmi @ukinindonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.