Soal Pengibaran Bendera LGBT oleh Kedubes Inggris, Kemlu RI: Tidak Sensitif dan Ciptakan Polemik
Kemlu menilai tindakan pengebaran bendera LGBT oleh Kedubes Inggris adalah hal yang tidak sensitif dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah menilai pengibaran bendera pelangi yang identik dengan simbol LGBT oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris dan mengunggahnya di akun Instagram resminya, @ukinindonesia adalah tindakan yang tidak sensitif dan menimbulkan polemik di masyarakat.
“Tindakan tersebut, disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes Inggris, sangatlah tidak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Minggu (22/5/2022).
Faizasyah juga mengingatkan kepada perwakilan asing untuk menghormati nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
“Kementerian Luar Negeri mengingatkan perwakilan asing untuk dapat menjaga dan menghormati sensitifitas nilai budaya, agama, dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Baca juga: Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris Dinilai Tak Hormati Nilai yang Dianut Rakyat Indonesia
Baca juga: Kecam Pengibaran Bendera LGBT, MUI: Kedubes Inggris Harusnya Hormati Norma Agama di Indonesia
Terkait hal ini, Faizasyah mengungkapkan pihak Kemlu telah meminta pejabat dari Kedubes Inggris untuk memanggil Dubes Inggris untuk Indonesia, Owen John Jenkins.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya,Kedubes Inggris di Jakarta mengibarkan bendera pelangi yang identik dengan LGBT.
Hal ini terlihat melalui unggahan foto di akun Instagram resmi Kedubes Inggris di Indonesia, @ukinindonesia.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Minggu (22/5/2022), foto tersebut diunggah pada Jumat (19/5/2022) dengan menyertakan dukungan terhadap LGBT.
Dukungan terlihat melalui keterangan tertulis dari unggahan tersebut.
Dalam caption yang dituliskan, Kedubes Inggris mendukung eksistensi LGBT karena hal tersebut merupakan bentuk hak asasi manusia.
Selain itu, Kedubes Inggris juga menyatakan siapapun memiliki kebebasan untuk mencintai sipapun tanpa perlu takut adanya kekerasan dan diskriminasi.
Kedubes Inggris juga menegaskan tidak perlunya ada perasaan malu atau bersalah terkait eksistensi diri seseorang.
“Inggris menyatakan bahwa hak LGBT+ adalah hak manusia yang mendasar. Cinta adalah hal yang mulia. Siapapun, dimanapun, harus bebas untuk mencintai yang dicintai serta mengekspresikannya tanpa takut atas kekerasan atau adanya diskriminasi.”
“Mereka seharusnya tidak memiliki untuk menderita dengan rasa malu atau bersalah atas apa yang ada di dalam diri mereka,” tulis Kedubes Inggris di akun Instagram resminya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.