Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Ditutup, 89.715 Jemaah Telah Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022

Saiful Mujab mengungkapkan sudah ada 89.715 jemaah haji yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sudah Ditutup, 89.715 Jemaah Telah Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022
Istimewa
Ilustrasi ibadah Haji 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab mengungkapkan sudah ada 89.715 jemaah haji yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan bagi para jemaah haji reguler sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022.

“Sampai penutupan, 89.715 jemaah telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Artinya, sudah 97,26 % dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246,” ujar Mujab melalui keterangan tertulis, Minggu (22/5/2022).

Jumlah ini, kata Mujab, belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU.

Baca juga: Alasan Haji Sondaki Ajak Umrah Istri dan Sekeluarga, Pernah Ucap Nazar

Proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M dibuka selama dua pekan, 9 hingga 20 Mei 2022.

Dalam waktu yang bersamaan, kata Mujab, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

BERITA REKOMENDASI

Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Jadi, sisa kuota yang berjumlah 2.531 ini diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan yang jumlahnya mencapai 12.294," tutur Mujab.

Mujab mengatakan hal ini diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.


Konfirmasi keberangkatan harus dilakukan oleh jemaah yang sudah melunasi Bipih 1441 H/2020 M.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas