Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ISI Lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Nama Maksimal 60 Huruf dan Minimal 2 Kata

Isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Poin yang disoroti adalah nama dalam dokumen kependudukan maksimal 60 huruf dan minimal 2 kata.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in ISI Lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Nama Maksimal 60 Huruf dan Minimal 2 Kata
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Poin yang disoroti adalah nama dalam dokumen kependudukan maksimal 60 huruf dan minimal 2 kata. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 21 April 2022, ada sejumlah poin yang menjadi sorotan.

Satu di antaranya tentang penulisan nama di dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karaker termasuk spasi.

Selain itu, jumlah kata dalam nama tersebut paling sedikit dua kata.

Baca juga: Terbitkan Aturan Baru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan, Kemendagri: Demi Masa Depan Anak-Anak

Baca juga: Pencatatan Nama Minimal Dua Kata, Dirjen Dukcapil: Sifatnya Imbauan

Aturan nama minimal dua kata dan jumlah huruf paling banyak 60 karakter, juga disertai dengan tambahan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beralasan, aturan baru itu demi masa depan anak-anak.

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," katanya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, Senin (23/5/2022).

Berita Rekomendasi

Penggunaan minimal dua nama, katanya, juga untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Masih dari Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, aturan baru tersebut juga mengatur tentang gelar pendidikan, adat, dan keagamaan.

Ketiga gelar ini kini dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.

Sementara itu, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain juga dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selengkapnya, inilah isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sebagaimana dikutip dari salinan lembaran yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas