ISI Lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Nama Maksimal 60 Huruf dan Minimal 2 Kata
Isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Poin yang disoroti adalah nama dalam dokumen kependudukan maksimal 60 huruf dan minimal 2 kata.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
c. kartu identitas anak;
d. kartu tanda penduduk elektronik;
e. surat keterangan kependudukan; dan
f. akta pencatatan sipil.
Pasal 4
(1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 5
(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi: