Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata KPK, Kajian ICW terkait Kerugian Keuangan Negara Salah Kaprah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai kerugian keuangan negara pada tindak pidana

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kata KPK, Kajian ICW terkait Kerugian Keuangan Negara Salah Kaprah
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. 

Dia pun memastikan, KPK melalui fungsi yang dijalankan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) berupaya optimal melakukan asset recovery. 

Baik sejak awal melalui pelacakan aset yang maksimal terhadap harta dan kekayaan yang dimiliki para pelaku korupsi, pengelolaan barang bukti salah satunya agar aset yang disita dan dirampas tidak mengalami depresiasi nilai saat pelaksanaan lelangnya.

Serta eksekusi yang dijalankan oleh jaksa atas putusan pengadilan. 

Dia menegaskan, melalui UU KPK yang baru, kini fungsi eksekusi menjadi tugas pokok fungsi KPK

Sehingga jaksa esekutor juga bisa melakukan penyitaan. 

"Langkah-langkah ini sebagai penguatan dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan Negara oleh KPK," kata Ali.

Dia mengungkapkan, analisis yang tidak komperehensif ini tentu sangat disayangkan. 

Berita Rekomendasi

Karena bisa membelokkan informasi bagi masyarakat, maupun para pemerhati dan akademisi yang konsen terhadap perkembangan ilmu hukum. 

Ali menjelaskan, perkara yang ditangani KPK sebanyak 791 dari total 1.231 merupakan kasus suap, atau lebih dari 64 persen. 

Secara normatif tidak ada kerugian keuangan negaranya. 

"Karena, publik penting memahami, tindak pidana korupsi jangan hanya disederhanakan menyoal kerugian keuangan Negara," kata Ali.

Baca juga: Ade Yasin Nekat Suap Auditor Rp 1,9 M demi Pengakuan Citra Bersih dari Korupsi, ICW Kritisi BPK

Dalam UU Tipikor, lanjut Ali, setidaknya ada 30 jenis, yang kemudian disederhanakan menjadi tujuh, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap meyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan. 

"Lebih jauh, kita cek data aset recovery KPK, tercatat bahwa pada tahun 2020 KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp294.778.133.050. Kemudian pada tahun 2021 naik lebih dari 41 persen dengan nilai total Rp416.941.569.376," sebut Ali.

"Lalu pada tahun 2022 berjalan, data per 31 Maret, mencapai Rp183.157.346.649. Perhitungan asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas