Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Reforma Agraria Jokowi Dinilai Berhasil Lindungi Hak Masyarakat

Kebijakan reforma agraria di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai mampu melindungi hak masyarakat atas tanah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kebijakan Reforma Agraria Jokowi Dinilai Berhasil Lindungi Hak Masyarakat
Dok KLHK
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara faktual dari Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kebijakan reforma agraria di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai mampu melindungi hak masyarakat atas tanah.

Dampak dari kehadirannya mendorong penyelesaian konflik penguasaan tanah.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem Yessy Melania menyebut Jokowi telah berupaya maksimal dalam menuntaskan persoalan agraria di masyarakat.

Bahkan hal tersebut sudah terlihat sejak resmi menjabat sebagai Presiden RI.

"Kita tahu bahwa Presiden Jokowi sangat konsen dan sangat fokus terhadap masalah ini (reforma agraria)," ujar Yessy dalam Seminar Nasional Reforma Agraria: Mengupas Kebijakan Pemerintahan Jokowi dalam Melindungi Aset Masyarakat di Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Dia mengatakan komitmen Jokowi menyelesaikan persoalan agraria terealisasi dalam Nawacita sebagai agenda prioritas  pembangunan nasional.

Berita Rekomendasi

Itu artinya, tambah dia, keseriusan Jokowi begitu tinggi untuk terus melindungi masyarakat.

"Ini terbukti dari sejak tahun 2014 kebijakan reforma agraria sudah dijadikan salah satu kebijakan Nawacita pemerintah," kata Yessy.

Bahkan, dia melanjutkan, reforma agraria telah menjadi satu rujukan pemerintah dalam merealisasikan setiap program pembangunan.

Serta juga digunakan sebagai pembaharuan agar masyarakat mempunyai kedaulatan penuh atas tanah.

Lebih lanjut dia menyebut, komitmen Jokowi telah dikuatkan dalam Peraturan Presiden No 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Baca juga: Surya Paloh Tegaskan NasDem Tak Ingin Buru-buru Tentukan Arah Koalisi untuk 2024

Dengan begitu akan mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah milik masyarakat.

"Komitmen Presiden Jokowi tidak diragukan lagi, hadirnya terutama untuk masyarakat kita yang masih merasakan langsung dampak dan akibat penguasaan tanah oleh oknum tertentu," pungkas Yessy. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas