Komisi III DPR Soroti Sulitnya Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Kecuali Orang Status Sosial Tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti pasal-pasal yang berkaitan dengan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Editor: Hasanudin Aco
“Ada beberapa putusan seperti itu, mulai curiga Mahkamah Agung ada permainan. Mana rehabilitasi, mana yang malah pengguna dijadikan pengedar,” katanya.
Sebab Wayan menilai, pengguna narkoba merupakan korban dari barang haram tersebut.
Dia juga bilang bahwa pengguna narkoba sama dengan orang yang sakit yang perlu pertolongan.
“Pengguna itu kan orang sakit yang harus ditolong, kenapa dia mesti dihukum?”
Sementara itu, memenjarakan pengguna narkoba dinilai justru tidak mengubah orang tersebut menjadi baik.
Terlebih, lanjut Wayan, para pengguna narkoba umumnya ialah generasi muda.
“Bayangkan kalau generasi muda dimasukkan ke penjara menjadi lebih buruk. karena LP (Lembaga Pemasyarakatan) belum terbukti memperbaiki keadaan secara signifikan.”
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI menggelar rapat panita kerja (panja) dengan tim pemerintah untuk membahas revisi UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Agenda rapat dengar pendapat hari ini adalah mendengarkan penjelasan secara umum atas substansi RUU tentang Narkotika," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, saat membuka rapat, Senin (23/5/2022).
Mewakili tim pemerintah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej mengatakan ada 6 materi perubahan yang diusulkan pemerintah.
Keenam materi itu yakni zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel serta penetapan status barang sitaan, dan penyempurnaan ketentuan pidana.
"Berdasarkan DIM (Daftar Inventaris Masalah), kami sudah menerima. Jumlah keseluruhan ada 360, (rinciannya) bersifat tetap ada 66, redaksional 13 DIM, meminta penjelasan sebanyak 10 DIM, substansi sebanyak 178 DIM, dan substansi baru 93 DIM," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.