KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines
Direktur Utama dan jajaran direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tim advokasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama dan jajaran direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dimaksud.
"Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami terima, benar telah diterima bagian persuratan KPK," kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
Ali menyatakan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Pihaknya bakal lebih dulu memverifikasi dan menelaah data laporan tim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines.
"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," kata Ali.
KPK, lanjut Ali, juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.
Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pembubaran BUMN Masih Akan Berlanjut, Merpati Airlines dan Istaka Karya Disiapkan
"Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
"Untuk itu KPK mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," Ali memungkasi.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Tim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines Lamsihar Rumahorbo mengatakan, laporan oleh pihaknya didasari adanya dokumen kesimpulan dari panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR soal dugaan korupsi pada PT Merpati Nusantara Airlines.
"Kami melaporkan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," ucap Lamsihar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/5/2022).
"Kenapa kami melaporkan? Berdasarkan data dari panitia kerja Komisi VI DPR RI ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines," tambahnya.
Lamsihar menjelaskan, maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines sudah tidak mengudara lagi sejak 2014.
Namun, perusahaan penerbangan itu masih meninggalkan sejumlah hak-hak eks karyawan yang terbengkalai dan belum terbayarkan.
Berdasarkan data yang dihimpun tim advokasi, diduga terjadi kerugian negara hingga Rp300 miliar akibat permasalahan di maskapai tersebut.
"Jadi kami banyak sekali melihat kejanggalan-kejanggalan yang memang terjadi pada tubuh PT Merpati Nusantara Airlines. Selain daripada merugikan hak-hak dari pada klien kami juga merugikan keuangan negara Republik Indonesia," ungkap Lamsihar.
Lamsihar pun mengklaim bahwa pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang menguatkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada maskapai pelat merah tersebut.
Baca juga: Bekas Karyawan Merpati Airlines Bikin Surat Terbuka, Tagih Sisa Pembayaran Pesangon ke Jokowi
Bukti itu di antaranya adalah hasil panja Komisi VI DPR, program P5 atau penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Selain itu, ada juga surat perdamaian yang diterbitkan PT Merpati Nusantara Airlines yang ditandatangani Kapten Asep Eka Nugraha.
"Bukti-bukti itulah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," kata dia.