Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NIK Diintegrasi dengan NPWP Tahun 2023, Apakah Setiap Orang akan Jadi Wajib Pajak?

NIK Diintegrasi dengan NPWP tahun 2023, Apakah Setiap Orang Akan Menjadi Wajib Pajak? Ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in NIK Diintegrasi dengan NPWP Tahun 2023, Apakah Setiap Orang akan Jadi Wajib Pajak?
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP - NIK Diintegrasi dengan NPWP tahun 2023, Apakah Setiap Orang Akan Menjadi Wajib Pajak? Ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

2 Pola Aktivasi NIK menjadi NPWP

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyatakan, ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP.

1. Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.

2. DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara.

Setelah itu, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.

"Itu pasti WP diberi notifikasi bahwa NIK Anda (sudah terdaftar) sebagai NPWP aktif sehingga harus melaksanakan kewajibannya," pungkas Hestu.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Berita Rekomendasi

Artikel lain terkait NPWP

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas