Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi XI DPR: Percepatan Pelantikan Dewan Komisioner OJK Melanggar UU

Masinton Pasaribu mengatakan agenda percepatan pelantikan dewan komisioner OJK periode 2022-2027 jika dilaksanakan adalah pelanggaran.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anggota Komisi XI DPR: Percepatan Pelantikan Dewan Komisioner OJK Melanggar UU
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu berpose usai menjadi narasumber pada wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung Tribun, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022). Pada kesempatan tersebut Masinton Pasaribu menyebutkan bahwa pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengenai Big Data soal penundaan pemilu adalah Hoaks. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, agenda percepatan pelantikan dewan komisioner OJK periode 2022-2027 yang rencananya dilantik Selasa, (24/5/2022) ini, jika dilaksanakan adalah pelanggaran terhadap UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jada Keuangan (OJK).

Pasalnya, pada Pasal 10 ayat 4 tentang susunan Dewan Komisioner OJK, yang susunannya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Sedangkan, pasal 14 ayat 3 Anggota Dewan Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Lalu, pasal 17 ayat 1 Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap.

"Independensi Otoritas Jasa Keuangan tercermin dalam kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan. Secara orang perseorangan, pimpinan Otoritas Jasa Keuangan memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini," kata Masinton dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Inarno Djajadi Jadi Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi Ditunjuk Sebagai Plt Direktur Utama BEI

Baca juga: Dilantik Jadi Wakil Ketua OJK Periode 2022-2027, Mirza Adityaswara Pamit dari Kursi Komisaris OVO

Masinton juga mengulas, bahwa Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dilantik oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 20 Juli 2017, sesuai Keppres No. 87/P.2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

"Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 dapat dilantik tanggal 20 Juli 2022 nanti, pada saat berakhirnya dewan komisioner OJK periode 2017-2022," ucapnya.

Politisi PDIP ini menilai, sikap Mahkamah Agung RI yang menunda pelantikan terhadap dewan komisioner terpilih 2022-2027 harus dipahami dan dihormati sebagai bentuk konsistensi dan penegakan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Masinton, jika dipaksakan dilantik dengan menyalahi perundang-undangan, berimplikasi terhadap keabsahan seluruh produk aturan maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh dewan komisioner OJK periode 2022-2027 rawan untuk digugat oleh pelaku usaha industri jasa keuangan, perbankan, pasar modal dan non bank.

Baca juga: Terkait Pertemuan Megawati-Prabowo, Sekjen PDIP: Belum Koalisi, Hanya Silaturahmi

"Tidak ada urgensi dan situasi kedaruratan yang mendesak dilakukan untuk memaksakan percepatan agenda pelantikan dewan komisioner yang baru terpilih," katanya.

"Kita harus patuh dan taat azas pada aturan main yang diatur dalam mekanisme perundang-undangan," pungkas Masinton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas