Anggota Komisi XI DPR: Percepatan Pelantikan Dewan Komisioner OJK Melanggar UU
Masinton Pasaribu mengatakan agenda percepatan pelantikan dewan komisioner OJK periode 2022-2027 jika dilaksanakan adalah pelanggaran.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, agenda percepatan pelantikan dewan komisioner OJK periode 2022-2027 yang rencananya dilantik Selasa, (24/5/2022) ini, jika dilaksanakan adalah pelanggaran terhadap UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jada Keuangan (OJK).
Pasalnya, pada Pasal 10 ayat 4 tentang susunan Dewan Komisioner OJK, yang susunannya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Sedangkan, pasal 14 ayat 3 Anggota Dewan Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Lalu, pasal 17 ayat 1 Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap.
"Independensi Otoritas Jasa Keuangan tercermin dalam kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan. Secara orang perseorangan, pimpinan Otoritas Jasa Keuangan memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini," kata Masinton dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Inarno Djajadi Jadi Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi Ditunjuk Sebagai Plt Direktur Utama BEI
Baca juga: Dilantik Jadi Wakil Ketua OJK Periode 2022-2027, Mirza Adityaswara Pamit dari Kursi Komisaris OVO
Masinton juga mengulas, bahwa Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dilantik oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 20 Juli 2017, sesuai Keppres No. 87/P.2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
"Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 dapat dilantik tanggal 20 Juli 2022 nanti, pada saat berakhirnya dewan komisioner OJK periode 2017-2022," ucapnya.
Politisi PDIP ini menilai, sikap Mahkamah Agung RI yang menunda pelantikan terhadap dewan komisioner terpilih 2022-2027 harus dipahami dan dihormati sebagai bentuk konsistensi dan penegakan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Menurut Masinton, jika dipaksakan dilantik dengan menyalahi perundang-undangan, berimplikasi terhadap keabsahan seluruh produk aturan maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh dewan komisioner OJK periode 2022-2027 rawan untuk digugat oleh pelaku usaha industri jasa keuangan, perbankan, pasar modal dan non bank.
Baca juga: Terkait Pertemuan Megawati-Prabowo, Sekjen PDIP: Belum Koalisi, Hanya Silaturahmi
"Tidak ada urgensi dan situasi kedaruratan yang mendesak dilakukan untuk memaksakan percepatan agenda pelantikan dewan komisioner yang baru terpilih," katanya.
"Kita harus patuh dan taat azas pada aturan main yang diatur dalam mekanisme perundang-undangan," pungkas Masinton.