Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Mendagri Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Jika Nama Telanjur Hanya 1 Kata?

Menurut aturan baru Mendagri, pemberian nama minimal dua kata. Lantas, bagaimana jika telanjur 1 kata?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Baru Mendagri Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Jika Nama Telanjur Hanya 1 Kata?
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. Menurut aturan baru Mendagri, pemberian nama minimal dua kata. Lantas, bagaimana jika telanjur 1 kata? 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meneken Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Dalam beleid tersebut, yang menjadi sorotan adalah aturan nama minimal dua kata alias tak boleh satu kata.

Hal ini pun tak pelak menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang bagaimana nasib orang zaman dahulu yang namanya hanya satu kata.

Apakah mereka harus memperbarui dokumen kependudukan atau menambahkan nama baru di belakang nama mereka saat ini?

Baca juga: Soal Aturan Pencatatan Nama Minimal 2 Kata, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca juga: ISI Lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Nama Maksimal 60 Huruf dan Minimal 2 Kata

Jamak diketahui, orang zaman dulu kerap memberikan nama pada anak mereka berupa satu kata.

Misal Ridwan, Ngatiyem, Sugiono, Purnomo, Wiyono, Nurjannah, dan lainnya.

Nama ini pun tentu sudah tercetak di dokumen kependudukan, misal KTP atau KK.

Berita Rekomendasi

Nah, bila merujuk pada Permendagri Nomor 73/2022, maka pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tersebut dinyatakan tetap berlaku.

Hal ini tertuang dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73/2022 yang berbunyi, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku."

Artinya, jika Anda memiliki nama yang terdiri satu kata, tidak perlu berganti KTP atau KK apalagi malah menambahkan nama baru di belakang.

Anda tetap bisa memakai dokumen kependudukan yang selama ini telah dimiliki.

Pasalnya, peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 21 April 2022 sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 9.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 9 Permendagri Nomor 73/2022.

Dengan demikian, bagi Anda yang sedang mempersiapkan nama untuk anak, maka bisa mempertimbangkan aturan baru ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas