Aturan Baru: Nama di E-KTP Minimal Dua Kata dan Maksimal 60 Karakter
Berikut ini aturan baru pembuatan nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Berikut ini aturan baru pembuatan nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Selain itu, jika terdapat pembetulan nama, maka pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
1. Menggunakan huruf lantin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
2. Nama marga, famili atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama
3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP dengan penulisan yang dapat disingkat.
(Tribunnews.com, Renald/Yunita)
Berita Rekomendasi