Bantah Dalil Pembunuhan Berencana, Pengacara Kolonel Priyanto: Korban dan Terdakwa Tak Saling Kenal
Kuasa hukum terdakwa Kolonel Priyanto membantah dalil pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat.
Editor: Wahyu Aji
Oleh karena itu, kata Wirdel, dapat dipastikan apabila leher digorok akan menimbulkan kematian, sama halnya dengan ledakan bom terhadap nyawa seseorang.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).
"Sehubungan dengan perkara terdakwa yang telah membuang Handi Saputra dan Salsabila ke sungai, pada kenyataanya saudara Handi dalam keadaan hidup atau pingsan sesuai keterangan saksi ahli di dalam visum et repertum," kata Wirdel.
Priyanto, kata dia, mengetahui bahwa membuang seseorang yang pingsan atau tidak berdaya pasti akan mengakibatkan kematian.
"Kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi 2 dan 3 adalah kesengajaan sebagai kepastian. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan kematian Handi Saputra," kata Wirdel.
Baca juga: Oditur Militer Tinggi Buka Hasil Autopsi Handi Saputra Dalam Sidang Kolonel Priyanto
Sebagaimana uraian fakta yang disampaikannya, kata dia, Oditur Militer Tinggi berkesimpulan bahwa pembelaan yang dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa merupakan versi dari penasehat hukum terdakwa yang intinya telah disampaikan perbedaannya dengan tuntutan pihaknya
Sehingga dengan uraian tersebut, kata dia, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan.
Diketahui, Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg.
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022. Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg pada 8 Desember 2021.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Hasil visum korban dipertanyakan
Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, mempertanyakan hasil visum terhadap korban Handi Saputra.
Anggota tim penasehat hukum Priyanto Lettu CHK Feri Arsandi menyampaikan dalam duplik yang dibacakannya hasil visum tersebut dipertanyakan karena terdapat keterangan dari dokter yang mengautopsi Handi, Muhamad Zainuri Syamsu Hidayat yang berbeda dalam tuntutan dan dalam replik Oditur Militer Tinggi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.