Dirjen Dukcapil: Pedoman Pencatatan Nama Untuk Lindungi Mental Anak Sejak Dini
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menegaskan pentingnya pencatatan nama yang salah satunya untuk melindungi mental anak sejak dini
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Dirjen Zudan menjelaskan bahwa setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
“Adapun tujuan aturan ini dibuat adalah supaya pencatatan nama pada dokumen kependudukan dapat memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Baca juga: Aturan Baru Mendagri Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Jika Nama Telanjur Hanya 1 Kata?
Zudan menjelaskan, pada saat permendagri ini mulai berlaku maka Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
Maksudnya, bagi nama Penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Permendagri No.73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
Zudan menyebut Mendagri Tito Karnavian telah meminta jajaran Dukcapil Pusat dan Daerah untuk segera mensosialisasikan aturan ini, agar masyarakat bisa memahami dengan baik dan mengimplementasikannya.
“Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.