Edy Mulyadi Tidak Terima Channel YouTube Miliknya Disebut Bukan Produk Jurnalistik
Edy menegaskan, persidangan tersebut tak layak diselenggarakan lantaran bukan persidangan atau perkara pidana.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian 'tempat jin buang anak', Edy Mulyadi mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) merupakan pengadilan politik.
Hal itu diungkapkan Edy saat memberikan keterangan pers usai hakim menskorsing sidang, Selasa (24/5/2022).
Edy mengatakan hal itu lantaran dalam dakwaan jaksa menyebut bahwa Channel Youtube "BANG EDY CHANNEL" adalah bukan produk jurnalistik.
"Di halaman depan ada JPU mengatakan 'BANG EDY CHANNEL' bukan produk jurnalistik, tapi gerakan politik. Ini menjadi satu fakta bahwa ini bukan pengadilan hukum yang sebenarnya. Ini pengadilan politik," kata Edy kepada wartawan di PN Jakpus.
Selain itu, dia menanyakan alasan jaksa semisal 'BANG EDY CHANNEL' merupakan gerakan politik.
"Memangnya kenapa kalau pun misalnya 'BANG EDY CHANNEL' itu gerakan politik, masalahnya apa? Apa karena gerakan politik jadi dipidana?" ujarnya.
Edy menegaskan, persidangan tersebut tak layak diselenggarakan lantaran bukan persidangan atau perkara pidana.
"Ini seperti dalam eksepsi, ini persidangan tidak layak diselenggarakan karena bukan persidangan pidana, perkara pidana," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) sangat bernafsu melabeli dirinya bukan wartawan.
Baca juga: Edy Mulyadi Adu Mulut dengan Petugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Padahal, kata dia, dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI.
"Saya anggota PWI nomornya sudah ada, tadi kartunya jadi barang bukti, ada. Jadi sengaja JPU menstigma saya bukan wartawan," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam sidang Minggu lalu, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Edy didakwa membuat onar karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).