Hasil Visum Korban Handi Saputra Dipertanyakan Tim Penasehat Hukum Kolonel Priyanto
Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, mempertanyakan hasil
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Hakim, kata dia, bebas menilai kesempurnaan dan kebenarannya tergantung pada penilaian hakim untuk menganggapnya sempurna atau tidak dan tidak ada keharusan hakim untuk menerima kebenaran setiap keterangan saksi.
Hakim, kata dia, bebas menilai kekuatan atau kebenaran yang melekat pada keterangan itu dan dapat menerima atau menyingkirkannya.
"Bahwa merujuk pada pendapat ahli hukum M Yahya Harahap di atas kami berkesimpulan bahwa keterangan saksi 22 tidak bisa memastikan kematian korban atas nama Handi Saputra," kata Feri.
Ia pun menegaskan kembali bahwa menurut catatan tim penasehat hukum Priyanto, Zainuri dalam persidangan mengatakan bahwa orang awam dapat menilai bahwa korban seperti kecelakaan bisa saja menilai kalau korban sudah meninggal apabila korban sudah tidak bergerak lagi apalagi orang yang di dalam keadaan panik karena telah menabrak orang.
Hal tersebut, kata dia, berkesusaian dengan keterangan terdakwa, saksi 2, dan saksi 3 yang mengatakan bahwa saat terdakwa mengangkat korban laki-laki tidak ada tanda kehidupan.
Selain itu, kata dia, terdakwa tidak melihat gerakan, dan tidak adanya napas dari korban.
"Sehingga kesimpulan terdakwa bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dan Koptu Ahmad Soleh mengetahui akan hal tersebut," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.