Layangan Putus Versi PMJ, Reza Indragiri: Mengapa Polki Dijatuhi Hukuman Lebih Berat Dari Polwan?
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, mengomentari seorang oknum polisi Polda Metro Jaya diduga berselingkuh dengan polwan yang juga anggota
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, mengomentari seorang oknum polisi Polda Metro Jaya diduga berselingkuh dengan polwan yang juga anggota polisi Polda Metro Jaya.
Seorang wanita bernama Isty Febryani menuturkan bahwa suaminya terlibat perselingkuhan dengan seorang polwan.
Hasil sidang etik Bidang Propam Polda Metro Jaya menjatuhkan hukuman Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Briptu A.
Sementara polwan seligkuhannya, Bripda RPH hanya diberikan hukuman demosi.
Belakangan muncul kabar bahwa Isty belum mengetahui putusan sidang etik Propam yang menghukum suaminya dipecat dari Polda Metro Jaya.
Dalam sebuah wawancara, Isty mengaku belum mendapat informasi jika suaminya telah dipecat tidak hormat oleh Polda Metro Jaya.
Reza bertanya-tanya, mengapa dalam perselingkuhan sesama polisi itu, polki dikenai hukuman lebih berat daripada polwan?
"Padahal, ketika kesetaraan gender dikampanyekan di mana-mana, semestinya pelaku perselingkuhan--baik perempuan maupun lelaki--diganjar dengan hukuman yang sama," kata Reza dalam keterangan yang diterima Tribun, Selasa (24/5/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut bisa jadi diskriminasi gender.
Baca juga: Istri Korban Perselingkuhan Layangan Putus Sebut Briptu A Masih Berdinas, Ini Tanggapan Polda Metro
"Persepsi umum bahwa lelaki yang main gila adalah lebih bersalah daripada perempuan pezina merupakan sikap diskriminasi gender yang seharusnya dielakkan," kata Reza.
Lebih lanjut Reza menjelaskan, penjatuhan hukuman, apalagi berupa pemberhentian tidak dengan hormat, dinilai sebagai bentuk sanksi yang tepat.
"Alasannya, riset menemukan, pelaku perselingkuhan--tak terkecuali polisi--punya tendensi dua kali lebih tinggi untuk juga melakukan professional misconduct lainnya di tempat kerjanya," katanya.
Menurutnya, pemecatan terhadap polisi yang berselingkuh diharapkan bisa lebih membersihkan organisasi.
"Hasil studi itu bikin waswas karena, lewat riset lain, diketahui bahwa tingkat perceraian dalam lingkungan kepolisian lebih tinggi daripada perceraian di kalangan masyarakat sipil. Jadi, institusi kepolisian berhadapan dengan risiko tinggi bagi terjadinya berbagai penyimpangan. Spesifik, penyimpangan akibat ulah polisi yang menyeleweng," kata Reza.
"Tapi setidaknya simpulan itu bermanfaat. Yakni, profesionalisme kerja personel polisi bisa diramal berdasarkan kualitas perkawinan mereka," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kasus 'layangan putus versi Polda Metro' ini sudah lama diselesaikan di Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya Viral di TikTok, Nasib Polisi yang Berselingkuh Kini Dipecat
Briptu A dan Bripda RPH sama-sama telah dihukum atas perselingkuhan tersebut.
"Itu sebenarnya kasus lama, itu sudah ditangani Polda Metro Jaya. Dua-duanya sudah ditindak baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Briptu A yang diketahui sebagai anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, dikenai sanksi pemecatan PDTH.
Sementara Bripda RPH dihukum demosi berupa mutasi ke Bidang Pelayanan Markas atau Yanma.
"Yang Briptu A itu sudah di-PTDH, kalau yang perempuannya itu juga sudah disidang, dihukum demosi ke Yanma," ujar Zulpan.
"Hukuman untuk Bripda RPH itu demosi atau down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," lanjutnya.
Disinggung alasan pemberian hukuman terhadap Briptu A dan Bripka RPH ini berbeda, Zulpan mengatakan hal itu sepenuhnya kewenangan Propam.
"Itu kewenangan Propam yang memutus. Intinya kasus itu sudah ada vonis sidang etik Propam," kata Zulpan.
Sebelumnya, viral kasus perselingkuhan yang diunggah akun TikTok @DateWith Aquarius milik IF menjadi perbincangan netizen.
Baca juga: Selama Ini Diam, Wanita yang Diduga Menjadi Selingkuhan Suami Polwan Suci Akhirnya Buka Suara
Melalui sebuah utas berjudul 'Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)', IF menceritakan awal mula dia mengetahui perselingkuhan suaminya dengan polwan.
Awalnya, IF menuturkan bahwa ia dan suaminya menikah sejak 2016.
Namun, ia mengungkapkan, jika suaminya, Briptu A, mulai berulah saat dia hamil 7 bulan.
IF menyebut jika suaminya pernah pergi ke luar kota dengan wanita oknum Polwan itu.
Bahkan, Briptu A menyimpan kontak selingkuhannya dengan nama 'Teteh Ayam Penyet'.
IF juga bercerita, saat suaminya pulang ke rumah dan sedang tidur memakai seragam dinas, ia iseng untuk membuka ponsel Briptu A.
Saat membuka ponsel suaminya, ia menemukan chat mesra suaminya dengan kontak 'WANITAKU'.
Sampai kemudian suaminya menyusulnya dan mengambil ponselnya.
IF terkejut dengan isi chat mesra Briptu A dan Bripda RPH.
Baca juga: Dituduh Cemarkan Nama Baik, Polwan Suci Akan Dipolisikan Selingkuhan Suami, Ini Respons Pengacaranya
Ia lantas emosi dan mencecar suaminya dengan menanyakan sudah berapa lama dia berhubungan intim dengan Bripda RPH.
IF menuturkan, jika suaminya menjawab 'tiga kali' sambil meminta maaf dan IF mengatakan akan melaporkan ke Polda.
Sosok Bripda RPH dicari IF melalui rekan sesama Polwan
Mengetahui perselingkuhan itu, IF langsung mencari tahu sosok 'WANITAKU' melalui teman sesama Polwan di lingkungan Polda Metro Jaya.
Setelah mencari informasi tersebut, IF kaget bukan kepalang.
Ia syok mengetahui jika selingkuhan Bripda A ternyata anggota Polwan yang berdinas sebagai staf pribadi atau Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
IF langsung menghubungi Bripda RPH untuk menanyakan hubungan gelap dengan suaminya.
RPH kemudian meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri.
Setelah masalah rumah tangga itu berujung keributan panjang, IF akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Belakangan IF mengetahui bahwa polwan itu juga telah memiliki pacar seorang polisi di satuan lalu lintas juga.
IF melaporkan kasus perselingkuhan suaminya itu pada Desember 2019.
IF juga melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online (pinjol).
Tribunnews.com lalu mengkonfirmasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo terkait kasus perselingkuhan tersebut.
Sambodo membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut dan sudah dilakukan sidang etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya atas kasus perselingkuhan sesama anggota polisi di lingkungan Polda Metro Jaya.
Hasilnya, pelaku sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah disidang kode etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Propam," ujar Sambodo. (*)