Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Layangan Putus Versi PMJ, Reza Indragiri: Mengapa Polki Dijatuhi Hukuman Lebih Berat Dari Polwan?

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, mengomentari seorang oknum polisi Polda Metro Jaya diduga berselingkuh dengan polwan yang juga anggota

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Layangan Putus Versi PMJ, Reza Indragiri: Mengapa Polki Dijatuhi Hukuman Lebih Berat Dari Polwan?
Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, mengomentari seorang oknum polisi Polda Metro Jaya diduga berselingkuh dengan polwan yang juga anggota polisi Polda Metro Jaya

Seorang wanita bernama Isty Febryani menuturkan bahwa suaminya terlibat perselingkuhan dengan seorang polwan.

Hasil sidang etik Bidang Propam Polda Metro Jaya menjatuhkan hukuman Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Briptu A.

Sementara polwan seligkuhannya, Bripda RPH hanya diberikan hukuman demosi.

Belakangan muncul kabar bahwa Isty belum mengetahui putusan sidang etik Propam yang menghukum suaminya dipecat dari Polda Metro Jaya.

Dalam sebuah wawancara, Isty mengaku belum mendapat informasi jika suaminya telah dipecat tidak hormat oleh Polda Metro Jaya.

Reza bertanya-tanya, mengapa dalam perselingkuhan sesama polisi itu, polki dikenai hukuman lebih berat daripada polwan?

BERITA REKOMENDASI

"Padahal, ketika kesetaraan gender dikampanyekan di mana-mana, semestinya pelaku perselingkuhan--baik perempuan maupun lelaki--diganjar dengan hukuman yang sama," kata Reza dalam keterangan yang diterima Tribun, Selasa (24/5/2022).

Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut bisa jadi diskriminasi gender.

Baca juga: Istri Korban Perselingkuhan Layangan Putus Sebut Briptu A Masih Berdinas, Ini Tanggapan Polda Metro

"Persepsi umum bahwa lelaki yang main gila adalah lebih bersalah daripada perempuan pezina merupakan sikap diskriminasi gender yang seharusnya dielakkan," kata Reza.

Lebih lanjut Reza menjelaskan, penjatuhan hukuman, apalagi berupa pemberhentian tidak dengan hormat, dinilai sebagai bentuk sanksi yang tepat.

"Alasannya, riset menemukan, pelaku perselingkuhan--tak terkecuali polisi--punya tendensi dua kali lebih tinggi untuk juga melakukan professional misconduct lainnya di tempat kerjanya," katanya.


Menurutnya, pemecatan terhadap polisi yang berselingkuh diharapkan bisa lebih membersihkan organisasi.

"Hasil studi itu bikin waswas karena, lewat riset lain, diketahui bahwa tingkat perceraian dalam lingkungan kepolisian lebih tinggi daripada perceraian di kalangan masyarakat sipil. Jadi, institusi kepolisian berhadapan dengan risiko tinggi bagi terjadinya berbagai penyimpangan. Spesifik, penyimpangan akibat ulah polisi yang menyeleweng," kata Reza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas