Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasehat Hukum Kolonel Priyanto Harap Hakim Jatuhkan Vonis Berdasarkan Fakta di Persidangan

Penasehat Hukum Kolonel Inf Priyanto berharap Majelis Hakim Tinggi memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta hukum di persidangan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penasehat Hukum Kolonel Priyanto Harap Hakim Jatuhkan Vonis Berdasarkan Fakta di Persidangan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, berharap Majelis Hakim Tinggi memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta hukum di persidangan.

Anggota tim penasehat hukum Priyanto, Lettu CHK Feri Arsandi, dalam duplik yang dibacakannya menyatakan bahwa nota pembelaan tidak terpisahkan dengan duplik berikut segala argumentasi hukum khususnya tentang pembuktian unsur dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan yang menurut mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain itu, penasehat hukum Priyanto juga menegaskan bahwa replik oditur militer tinggi tidak menanggapi tentang tidak terbuktinya pembuktian unsur-unsur tindak pidana secara yuridis dan substantif dan hanya membuktikan unsur berdasarkan literatur elektronik dan kesimpulan pribadi.

Feri menilai hal tersebut merupakan bentuk pengakuan oditur militer atas argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam nota pembelaan.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Duplik Kolonel Priyanto Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

"Dua hal penegasan tersebut kami sampaikan dengan harapan bahwa pengadilan yang mulia ini benar-benar menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," kata Feri di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Selain itu, penasehat hukum Priyanto menutup duplik tersebut dengan mengutuip asas in dubio pro reo yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa.

Baca juga: Tetap Pada Tuntutan, Oditur Militer Tinggi: Perlu Banyak Waktu untuk Kembalikan Kolonel Priyanto

Berita Rekomendasi

"Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya atau setidaknya memberikan rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat pada umumnya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas