Sepakat Berdamai, Pengemudi Yaris yang Ditampar Sopir Pajero di Tol Tomang Cabut Laporan Polisi
Kedua pihak bersepakat damai dan mengakhiri kasus itu dengan pencabutan laporan yang dibuat Yohanes.
Editor: Srihandriatmo Malau
Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Percekcokkan pengemudi mobil Pajero bernopol B-119-MCP yang berujung penamparan ke pengemudi Toyota Yaris di GT Tomang, Jakarta Barat berakhir damai.
Sebagai korban, pengemudi Toyota Yaris bernama Yohanes Aditya Sutanto sempat melaporkan tindakan arogan pengemudi Pajero itu ke Polda Metro Jaya.
Namun keduanya memilih untuk menempuh penyelesaian secara keadilan restoratif atau restorative justice yang difasilitasi Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kedua pihak bersepakat damai dan mengakhiri kasus itu dengan pencabutan laporan yang dibuat Yohanes.
Kini, baik pengemudi Pajero dan pengemudi Yaris bersepakat untuk tak meneruskan kasus tersebut melalui ranah hukum.
"Saya Yohanes, di sini saya sebagai pihak pelapor dari kejadian yang viral kemarin."
"Saya ingin berterima kasih kepada Ditreskrim Polda Metro Jaya, karena sudah membantu dalam menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan seluruh masalahnya sudah kita selesaikan benar-benar secara damai dan sudah berdamai," ujar Yohanes kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Yohanes menyebut dirinya telah mencabut laporan atas pengemudi Pajero, William Yani. Sehingga kasus itu telah resmi dicabut dari kepolisian.
"Saat ini sudah mencabut laporan," ucap Yohanes.
Sementara itu, William Yani pengemudi Pajero juga menyampaikan terima kasih ke pihak kepolisian.
Ia berterima kasih karena sudah difasilitasi untuk berdamai dan memohon maaf langsung kepada Yohanes.
"Saya William, saya terima kasih pada Polda Metro Jaya karena telah membantu saya dengan cepat berdamai dengan Saudara Yohanes," kata dia.
Kuasa hukum William, Michael l Pardede juga menyampaikan terima kasih atas ditempuhnya jalur perdamaian oleh Yohanes.
Michael mengatakan pihaknya menghormati upaya restorative justice yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sehingga kliennya bisa berdamai.
"Klien kami William dengan pelapor Yohanes sudah berdamai."
"Kita menghormati kepolisan Polda Metro Jaya yang telah membantu dan menghasilkan hasil yang terang benderang dan berdamai ini disepakati oleh kedua belah pihak oleh pelapor dan terlapor dengan lapang dada dan kami menghormati restorative justice," kata Michael.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.