Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan UU Minerba, Ahli Presiden: Perubahan Zonasi Tak Periodik Justru Beri Ketidakpastian

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Gugatan UU Minerba, Ahli Presiden: Perubahan Zonasi Tak Periodik Justru Beri Ketidakpastian
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Selasa (24/5/2022).

Sidang perkara nomor 37/PUU-XIX/2021 digelar dengan agenda mendengar keterangan ahli dan saksi dari presiden selaku pihak Termohon.

Pihak presiden mengajukan ahli tata ruang, Putu Gde Ariastita.

Dalam keterangannya, menanggapi permohonan Pemohon yang menyoal wilayah pertambangan tak seharusnya bersifat statis.

Dalam poin ini, ia mengatakan bahwa zonasi dalam rencana tata ruang adalah menggambarkan peruntukan masa depan.

Di mana perlu adanya pemberian kepastian kepada pihak yang memanfaatkannya.

Baca juga: Kementerian ESDM: Sektor Minerba Berperan Penting Dalam Ekonomi Nasional

"Zonasi dalam rencana tata ruang itu menggambarkan peruntukan di masa depan yang harus memberikan kepastian bagi pihak yang memanfaatkan ruang," ungkap Putu dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, menurutnya, perubahan zonasi yang tidak secara periodik justru akan menimbulkan indikasi ketidakpastian terkait pemanfaatan tata ruang.

Terlebih, perencanaan dalam zonasi tata ruang sudah menyerap aspirasi dan kesepakatan dari berbagai macam kepentingan, sektor, hingga kebijakan-kebijakan lintas sektor.

Baca juga: Aduan Konflik Tambang ke Ombudsman Melonjak 100 Persen, Surat Dirjen Minerba Dituding Jadi Pemicu

"Perubahan zonasi yang tidak periodik menurut kami akan memberikan indikasi ketidakpastian tersebut dalam pemanfaatan ruang," ungkap dia.

Sebagai informasi, uji materiil UU Minerba ini diajukan organisasi kemasyarakatan sipil antara lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim), serta dua warga terdampak, Nurul Aini dan Yaman.

Para Pemohon menyoal masalah sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan minerba, perpanjangan izin otomatis atas kontrak karya tanpa evaluasi dan lelang, hingga pasal pembungkaman hak veto rakyat yang tidak setuju terhadap keberadaan proyek pertambangan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas