Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjadi Lagi, Mikrofon Mati Saat Politikus PKS Interupsi di Paripurna yang Dipimpin Puan Maharani

Momen mikrofon mati kembali terjadi rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (24/5/2022).

Penulis: Reza Deni
Editor: Daryono
zoom-in Terjadi Lagi, Mikrofon Mati Saat Politikus PKS Interupsi di Paripurna yang Dipimpin Puan Maharani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembukaan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). Setelah menjalani masa reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, seluruh anggota DPR RI akan kembali menjalani masa persidangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen mikrofon mati kembali terjadi rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (24/5/2022).

Hal terebut dialami Anggota DPR Fraksi PKS Amin Ak saat akan meminta waktu untuk interupsi.

Menjelang penutupan, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi Covid-19, yakni 2,5 jam.

"Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah..," kata Puan.

Baca juga: Ini Alasan Puan Maharani Dapat Dukungan Sejumlah Pihak Maju Pilpres 2024

Amin Ak kemudian meminta waktu selama 4 menit.

Dia lantas menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.

Berita Rekomendasi

Dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya.

Amin Ak mengatakan bahwa saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinahan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP bermakna sempit karena tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.

"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinahan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," imbuhnya.

Siniar Youtube Deddy Corbuzier hingga pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris untuk Indonesia yang mengundang pasangan LGBT juga turut disingging Amin Ak.

"Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks," katanya.

Baca juga: Ketua Bappilu PDIP soal Capres-Cawapres Prabowo-Puan: Minggu Depan Saya Jawab

Pada momen ini, pelantang suara Amin Ak mati padahal dia belum menyelesaikan interupsinya. Lalu kemudian, Puan mengambil alih rapat.

"Yang terhormat para anggota dan hadirin. Selesainya acara rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin," ujar Puan.

Puan kemudian disela lagi. "Terima kasih. Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf. Penutup," kata Amin Ak.

Puan pun lanjut menutup rapat paripurna.

Terpisah, Amin Ak mengatakan dirinya tidak sadar kalau waktu interupsi berjalan saat miknya ditekan.

Ini karena dia mengaku tidak mematikan tombol ketika meminta izin berbicara sehingga saat dipersilakan, waktunya sudah terpotong dan hanya tersisa 3 menit.

"Saya nggak menyadari masalah itu. Ketika waktu habis, saya minta tambahan waktu tapi tidak diberi oleh pimpinan rapat," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas