Waspada Aksi Pemerasan Sindikat Penipu Mengaku Wartawan Tribunnews.com
Hati-hati, komplotan penipu yang mencatut nama Redaksi Tribun Network dan berpura-pura sebagai reporter Tribunnews.com atau TribunJakarta.com.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hati-hati, komplotan penipu yang mencatut nama Redaksi Tribun Network dan berpura-pura sebagai reporter Tribunnews.com atau TribunJakarta.com, telah memeras sejumlah orang.
Modusnya, pelaku mengaku sebagai wartawan Tribunnews.com, menelepon seseorang lalu seolah-olah mengonfirmasi berita asusila, tapi ujung-ujungnya meminta uang alias memeras.
“Kami meminta masyarakat agar mewaspadai tindakan orang per orang, atau mungkin sindikat, mencatut nama media Tribunnews.com untuk menipu dan memras. Kami pastikan ini tindak kejahatan oleh orang luar, yang merusak citra media Tribun Network,” ujar News Director Tribun Network Febby Mahendra Putra, Jumat (20/5/2022).
Menurut Febby, wartawan Tribun Network dapat dipastikan bekerja secara professional. Tribun Network mengelola media cetak maupun media online, tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data, hingga April 2022, terdapat 1.411 wartawan, yang tersebar di 471 kabupaten kota se-Indonesia.
“Mereka bekerja profesional berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan standar nilai-nilai keutamaan perusahaan Kompas Gramedia, sebagai induk perusahaan Tribun Network,” kata Febby.
Diungkapkan, manajemen Tribun Network menerima banyak keluhan dan aduan terkait penipuan dan pemerasan mencatut nama Tribunnews.com. Pelaku, diduga merupakan sebuah komplotan.
Pelaku --seorang perempuan –menggunakan telepon seluler menghubungi korban melalui video call aplikasi komunikasi sosial. Ia menggunakan aplikasi Snapchat dan Whatsapp.
Setelah komunikasi tersambung, dan terjadi pembicaraan melalui video call, tiba-tiba si perempuan menanggalkan pakaiannya.
Ketika korban masih berkomunikasi sambil melihat layar, pelaku dan komplotannya merekam hasil tangkap layar (screenshot). Hasil tangkapan layar, tampak wajah korban sedang melihat perempuan tanpa busana .
Seseorang lainnya, biasanya laki-laki, berperan sebagai wartawan Tribunnews.com. Ia berkomunikasi melalui aplikasi chatting whatsapp. Pelaku mengaku bernama Jerry Prayoga, wartawan Tribunnews.com.
Pakai ID wartawan Tribun
Pelaku mengirimkan pesan disertai bukti diri tanda pengenal (ID Card) menyerupai tanda pengenal karyawan TribunJakarta.com.
Pelaku kedua ini seakan-akan mengonfirmasi kebenaran informasi beredar di media sosial bahwa korban yang melakukan video call dengan perempuan tak berbusana tadi adalah tindakan asusila dan pornografi.
Ia juga mengirimkan hasil tangkap layar berita bohongan yang judulnya bernada negatif dan berpotensi merusak reputasi atau menyerang nama baik korban yang melakukan video call dengan wanita tanpa busana.
Dengan nada mengancam pelaku menyatakan akan mempublikasikan melalui media Tribunnews.com.
Bukan hanya mengancam mempublikasikan foto tersebut, pelaku menggertak korban melaporkan bukti pornografi tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelaku mengaku mendapat tugas dari Pemimpin Redaksi Tribunnews.com bernama Yudie Thierzano. Memang ada staf Tribun Network beranama Yudie Thierzano tapi bukan pemimpin redaksi.
Baca juga: Panggung Demokrasi Tribunnews 25 Mei 2022: Menuju Era Endemi Covid-19
Tribun Network juga tidak memiliki wartawan bernama Jerry Prayoga. Pelaku jua mencatut nama seorang kru Tribunnews.com dalam selembar surat keterangan yang ditandatangani Pemimpin Redaksi.
Dalam surat tersebut dinyatakan berita hasil video call tadi akan batal dimuat dengan syarat pelaku membayar biaya pembatalan. Biaya yang diminta bervariasi, yaitu dari ratusan ribu ruoiah hingga Rp 10 juta.
Uang diminta transfer melalui rekening bank. Padahal Tribunnews.com tidak pernah mengedarkan surat berisi syarat pembatalan berita. Nama yang tertera dalam surat tersebut bukan Pemimpin Redaksi Tribunnews.com.
Sejauh ini, sudah ada korban, MIA dari Aceh. Awalnya dia ditelepon seorang perempuan pada profil mencantumkan nama Dini Kusuma. Korban MIA tertipu karena telah mentransfer dana sekira Rp 5 juta ke rekening bank 2155507789 milik PT Tiga Inti Utama.
Terkait hal itu Redaksi Tribun Network telah berkomunikasi dengan Mabes Polri di Jakarta. Tim Tribun Network tengah mendalami dan mengumbulkan bukti-bukti tambahan atas dugaan penipuan itu.
Manajemen Tribun Network juga tengah mempelajari langkah kerja sama dengan para pihak untuk memblokir nomor telepon dan nomor rekening bank para pelaku kejahatan.
Diinformasikan juga kepada khalayak, banyak media online mendompleng merek Tribun. Padahal nyatanya, media tersebut bukan bagian Tribun Network Kompas Gramedia.
Atas adanya kasus-kasus penipuan dan pemerasan ini, redaksi Tribun Network mengimbau masyarakat tidak mudah terpedaya.
Apabila pembaca mengatahui adanya pelanggaran hukum, atau bisa juga niat berbagi informasi terkait kejadian di sekitar Anda, silakan menghubungi hotline Newsroom Tribun Network Jakarta +62 811-1520-585 (telepon/whatsapp/SMS).
Boleh juga berkirim surat kepada redaksi, menggunakan alamat:
Redaksi Newsroom Tribun Network Jakarta
Jl Palmerah Selatan 14 Jakarta, Indonesia 10270
Telp :62-21 5483008 ext Sekred 4771
Email: redaksi@tribunnews.com