Begini Cara Mahasiswa di Malang Kumpulkan Uang Lalu Danai Kelompok ISIS di Indonesia
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan IA mengumpulkan dana dengan cara meminta sumbangan ke masyarakat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa di Malang, Jawa Timur, berinisial IA (22) ditangkap karena diduga terlibat pendanaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Lantas, bagaimana caranya IA mengumpulkan uang?
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan IA mengumpulkan dana dengan cara meminta sumbangan ke masyarakat.
Lalu, uang tersebut baru dialirkan ke kelompok ISIS.
"Terkait kewaspadaan terhadap pengumpulan dana kelompok teror yang melalui fundraising model atau sumbangan-sumbangan," kata Aswin kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Ditangkap Karena Diduga Teroris, Mahasiswa di Malang Juluki Polisi Sebagai Thogut
Aswin menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menggali sumbangan yang diduga terkait tindak pidana terorisme.
"Kita mengharapkan masyarakat dapat lebih waspada dalam menyalirkan sumbangan-sumbangan ke organisasi atau kelompok yang tidak dikenal," jelasnya.
Lebih lanjut, Aswin menuturkan pihaknya juga menggali adanya kesamaan pola pengumpulan dana yang dilakukan IA dengan kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI) maupun Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Hal ini sedang dalam penyelidikan Densus 88. Tidak menutup kemungkinan cara pengumpulan dana yang dilakukan kelompok JI dapat ditiru oleh kelompok lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri kembali menggelar operasi senyap.
Kali ini, satuan berlambang kepala burung hantu itu menangkap seorang mahasiswa berinisial IA (22) di Malang, Jawa Timur.
Adapun IA ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB pada Senin 23 Mei 2022 kemarin.
Dia merupakan salah satu mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Malang.
"Penangkapan dilakukan kemarin Senin 23 Mei 2022 kurang lebih pukul 12.00 WIB terhadap 1 orang tersangka atas nama inisial IA umur 22 tahun. Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Ramadhan menerangkan IA ditangkap karena diduga terlibat dalam pendanaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.
Tak hanya itu, dia juga mengelola sosial media yang diduga menyebar materi ISIS.
"Keterlibatan IA yaitu yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia. Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan IA diduga juga berkomunikasi dengan seorang tersangka teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR.
Adapun MR telah ditangkap oleh Densus 88.
"Yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap. Dalam rangka amaliyah fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," jelas dia.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan IA dalam kasus terorisme.
"Tindak lanjut penyidik Densus melakukan pemeriksaan dan pengembangan keterlibatan tersangka tersebut," pungkasnya.