BPKH Pastikan Dana Haji Tidak Digunakan untuk Investasi Berisiko Tinggi
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana haji tidak akan dikelola pada investasi berisiko tinggi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana haji tidak akan dikelola pada investasi berisiko tinggi.
Pengelolaan dana haji di Arab Saudi, kata Anggito, dilakukan melalui Awqaf Properties Investment Fund (APIF).
"Kita tidak melakukan investasi berisiko tinggi. Tapi kita melakukan melalui lembaga fund manager kita. Di Arab Saudi ada APIF Apif melakukan investasi. Kita tidak melakukan investasi langsung karena berisiko," ucap Anggito dalam webinar yang disiarkan channel Youtube BPPK Kemenkeu RI, Rabu (25/5/2022).
Anggito mengatakan saat ini BPKH melakukan investasi dana haji melalui APIF.
Baca juga: BPKH Beberkan Penyebab Kenaikan Biaya Haji Tahun 2022
Saat ini, BPKH menjadi pemegang saham ketiga di APIF, sehingga memiliki hak untuk mengatur.
"Saat ini kita melakukan investasi properti melalui APIF jadi aman dan kita menjadi pemegang saham ketiga," tutur Anggito.
Sementara pengelolaan dana haji di Indonesia, kata Anggito, digunakan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
"Di Indonesia melalui SBSN dan sukuk korporasi. Kita sudah masuk ke pembiayaan langsung juga. Melalui bank syariah dan BUMN. Kami guyurkan cukup besar di program Mekaar," ucap Anggito.
Seperti diketahui, BPKH mencatat posisi dana haji yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 persen atau menjadi sebesar Rp 144,91 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.