Daftar Tugas Khusus yang Diberikan Jokowi kepada Luhut Hingga Dirinya Dijuluki Menteri Segara Urusan
Dijuluki Menteri segala urusan, inilah sederet jabatan yang pernah diemban oleh Luhut Binsar Pandjaitan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapat mandat baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Kali ini, purnawirawan TNI tersebut menuntaskan permasalahan terkait minyak goreng.
Hal itu disampaikan Luhut dalam acara Dies Natalis GAMKI ke-60 yang ditayangkan via akun Youtube GAMKI Balikpapan, 21 Mei 2022.
"Tiba-tiba Presiden memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak 3 hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," ujar Luhut.
Dikutip dari Kompas.com, berikut pekerjaan rumah dan yang akan dilakukan Luhut?
- Memastikan ketersediaan minyak goreng
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan, Presiden meminta Luhut untuk membantu memastikan ketersediaan minyak goreng, khususnya di Jawa dan Bali.
"Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa dan Bali," kata Jodi kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Penuturan Jodi, Luhut tak sendiri dalam melaksanakan tugas ini. Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku koordinator.
Baca juga: Fraksi PKS Kritik Jokowi yang Tunjuk Luhut Urus Masalah Migor: Berpotensi Langgar UU Kementerian
Selain itu, beberapa kementerian juga turut dalam teknis pelaksanaan tugas, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
- Membantu pengembangan sistem aplikasi
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, peran Menko Marves dalam pendistribusian minyak goreng juga membantu mengembangkan sistem aplikasi pemerintah.
Sistem aplikasi tersebut akan digunakan untuk pendistribusian minyak goreng dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebelumnya pemerintah meluncurkan sistem aplikasi "SiMirah" untuk mendistribusikan minyak goreng dengan menggunakan KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.