Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Tugas Khusus yang Diberikan Jokowi kepada Luhut Hingga Dirinya Dijuluki Menteri Segara Urusan

Dijuluki Menteri segala urusan, inilah sederet jabatan yang pernah diemban oleh Luhut Binsar Pandjaitan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar Tugas Khusus yang Diberikan Jokowi kepada Luhut Hingga Dirinya Dijuluki Menteri Segara Urusan
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan pers mengenai Evaluasi Perkembangan PPKM secara daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/4/2022). 

"Nah ini kita ngembangin sistem baru lagi atau SiMirah-nya diperkuat biar enggak hanya pakai KTP tapi pakai NIK. Kata Pak Luhut NIK saja, makanya dibantuin," ujar Oke saat ditemui Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Sementara Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto yang sempat mewakili kehadiran Luhut dalam rapat bersama Kemendag pada Senin (23/5/2022), mengatakan bahwa pihaknya hanya membantu penanganan minyak goreng dalam negeri.

"Kita bantu-bantu saja," ujar pria yang disapa Seto ini, singkat.

Seto juga memastikan, koordinasi penanganan persoalan minyak goreng tidak berubah alias tidak dialihkan ke Luhut.

"(Koordinasi) sama kok, tidak ada yang berubah. Tidak ada ambil alih," kata Seto.

Daftar jabatan Luhut di era Jokowi

Sebelum mengurusi minyak goreng ini, sejatinya, Menko Luhut selama ini memang dipercaya mengurusi banyak hal.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, Luhut juga ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.

Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua KPC-PEN hingga Koordinaror PPKM Darurat Jawa-Bali.

Berikut deretan jabatan dan tugas diemban Luhut Binsar Panjaitan sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi:

1. Ketua Dewan SDA Nasional

Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

Ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden, serta berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Lembaga ini memiliki beberapa tugas, di antaranya adalah merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas