Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap Karena Diduga Teroris, Mahasiswa di Malang Juluki Polisi Sebagai Thogut

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan bahwa IA bahkan menjuluki polisi sebagai thogut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditangkap Karena Diduga Teroris, Mahasiswa di Malang Juluki Polisi Sebagai Thogut
TRIBUNJATIM.com/ Kukuh Kurniawan
Rumah kos berlantai tiga yang terletak di Jalan Dinoyo Permai Timur Kavling 2 No.7 RT 3 RW 6 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang menjadi lokasi penangkapan pemuda yang diduga menjadi simpatisan ISIS oleh Densus 88 Mabes Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa berinisial IA (22) yang ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana terorisme ternyata tak hanya terlibat pendanaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Ternyata, dia juga tidak suka dengan aparat kepolisian.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan bahwa IA bahkan menjuluki polisi sebagai thogut.

Sebaliknya, IA juga berupaya untuk menyerang fasilitas milik polisi.

"Penyerangan ke fasilitas milik thogut yaitu polisi," kata Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

Aswin menerangkan bahwa IA berupaya menyerang fasilitas milik polisi dengan senjata api maupun senjata tajam.

BERITA TERKAIT

"Caranya dengan fisik dan senjata api atau tajam," pungkasnya.

Baca juga: Mahasiswa Tersangka Teroris di Malang Ditangkap Karena Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri kembali menggelar operasi senyap.

Kali ini, satuan berlambang kepala burung hantu itu menangkap seorang mahasiswa berinisial IA (22) di Malang, Jawa Timur.

Adapun IA ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB pada Senin 23 Mei 2022 kemarin.

Dia merupakan salah satu mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Malang:

"Penangkapan dilakukan kemarin Senin 23 Mei 2022 kurang lebih pukul 12.00 WIB terhadap 1 orang tersangka atas nama inisial IA umur 22 tahun. Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Ramadhan menerangkan IA ditangkap karena diduga terlibat dalam pendanaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.

Tak hanya itu, dia juga mengelola sosial media yang diduga menyebar materi ISIS.

"Keterlibatan IA yaitu yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia. Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan IA diduga juga berkomunikasi dengan seorang tersangka teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR.

Adapun MR telah ditangkap oleh Densus 88.

"Yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap. Dalam rangka amaliyah fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," jelas dia.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan IA dalam kasus terorisme.

"Tindak lanjut penyidik Densus melakukan pemeriksaan dan pengembangan keterlibatan tersangka tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas