KPU Jabarkan Alokasi Anggaran Rp76 Triliun di Pemilu 2024, Berikut Rincian Pendanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran sebesar Rp76,6 triliun untuk kebutuhan pelaksanaan Pemilu 2024. Angka tersebut pun disetujui oleh DPR
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPU Jabarkan Alokasi Anggaran Rp76 Triliun di Pemilu 2024, Berikut Rincian Pendanaannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisioner-kpu-ri-jelaskan-strategi-antisipasi-kecelakaan-kerja-badan-ad-hoc-untuk-pilkada-2024.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran sebesar Rp76,6 triliun untuk kebutuhan pelaksanaan Pemilu 2024.
Angka tersebut pun disetujui oleh DPR dan pemerintah.
Setelah besaran anggaran disepakati, pemerhati pemilu seperti KoDe Inisiatif dan Perludem meminta KPU membuka kebutuhan anggaran tahapan pemilu mulai 2022 - 2024.
Hal ini diharapkan dapat dijadikan informasi bagi publik sekaligus bentuk transparansi KPU terkait peruntukan anggaran tersebut.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kemudian merincikan keperluan pendanaan pemilu hingga menghasilkan nominal Rp76,6 triliun.
"Tersebut data usulan anggaran Pemilu 2024 meliputi anggaran tahun 2022, 2023 dan 2024, data jumlah personel Badan Ad Hoc dan besaran honor Badan Ad Hoc," terang Hasyim kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Dalam data yang disampaikan Hasyim, kebutuhan anggaran tahun 2022 sebesar Rp8 triliun (10,52 persen), tahun 2023 sebesar Rp23,8 triliun (31,12 persen), dan tahun 2024 sebesar Rp44,7 triliun (58,36 persen).
KPU mengatakan kegiatan tahapan dibutuhkan anggaran sebesar 82,71 persen atau Rp63,4 triliun.
Baca juga: Anggaran Pemilu 2022 Baru Cair Rp 2 Triliun dari Rp 8 Triliun, KPU Pertanyakan Sisanya
Kebutuhan ini mencakup pendanaan untuk pelaksanaan tahapan pemilu, honor Badan Ad Hoc, logistik pemilu, serta sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Sementara pendanaan untuk kegiatan pendukung tahapan diperlukan 17,29 persen atau Rp13,2 triliun.
Meliputi, pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor dan gudang di 549 satuan kerja, sewa kendaraan, uang kehormatan jajaran KPU seluruh Indonesia, belanja operasional, dukungan IT dan peralatan komputer, serta rekrutmen anggota KPU/KIP Aceh dan Kabupaten/Kota.
Adapun pendanaan terbesar dialokasikan untuk kebutuhan Badan Ad Hoc yakni sebesar Rp34,4 triliun alias 44,93 persen dari total anggaran.
Pendanaan Badan Ad Hoc meliputi, honor Rp29,7 triliun, pembentukan Badan Ad Hoc Rp71,5 triliun, operasional kerja Rp4,6 triliun.
Anggaran tersebut untuk membiayai 8,5 juta penyelenggara pemilu mulai dari tingkat PPK hingga Linmas TPS yang diambil berdasarkan data Pemilu Tahun 2019.
"Anggaran di atas untuk membiayai orang sebanyak 8.578.564 orang," terang Hasyim.
Selain Badan Ad Hoc, KPU mencatat kebutuhan besar lainnya yakni logistik pemilu Rp16 triliun (20,90 persen), alat pelindung diri (APD) Rp4,6 triliun atau 6,07 persen, hingga anggaran untuk potensi terjadinya pemilihan presiden putaran ke-2 sebesar Rp14,4 triliun (18,89 persen).
"Dalam usulan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pemilu 2024, sudah termasuk komponen anggaran besar berupa honor Badan Ad Hoc, logistik, APD, dan anggaran Pilpres putaran 2 jika ada," pungkas Hasyim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.