Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Sebut Firli Cs Tidak Mau Tangkap Harun Masiku Karena Libatkan Petinggi Partai, Ini Kata KPK

Novel yang kini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri menyebut kasus Harun diduga melibatkan petinggi partai tertentu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Novel Sebut Firli Cs Tidak Mau Tangkap Harun Masiku Karena Libatkan Petinggi Partai, Ini Kata KPK
KPU
Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK. 

Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan OTT soal perkara ini pada 8 Januari 2020. 

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. 

Mereka adalah Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Harun sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung. 

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.

Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini Harun ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar. 

Berita Rekomendasi

Otoritas menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.

Berdasarkan penelusuran, ditemukan bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia. 

Bolak-balik dibantah, Kemenkumham akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia. 

Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak.

KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Selama masa pandemi, KPK menyatakan sempat mendeteksi keberadaan buronan Harun Masiku

Namun, KPK kesulitan karena ada di luar negeri dan adanya pembatasan keluar masuk negara saat itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas