Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen DPR Sebut Mikrofon di Ruang Paripurna Mati Otomatis setelah 5 Menit: Itu Sesuai Tata Tertib

Sekjen Sekretariat Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan soal penggunaan mikrofon di Ruang Sidang Paripurna area Gedung Nusantara I.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sekjen DPR Sebut Mikrofon di Ruang Paripurna Mati Otomatis setelah 5 Menit: Itu Sesuai Tata Tertib
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Dalam artikel mengulas tentang mikrofon di Ruang Sidang Paripurna area Gedung Nusantara I yang disebut mati omomatis setelah 5 menit menyala. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekretariat Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan soal penggunaan mikrofon di Ruang Sidang Paripurna area Gedung Nusantara I.

Sebagaimana diketahui, terjadi peristiwa matinya mikrofon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menyampaikan interupsi pada rapat paripurna DPR, Selasa (24/5/2022) kemarin.

Mikrofon anggota Komisi VI DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK tiba-tiba mati ketika menyampaikan interupsi.

Baca juga: Detik-detik Mikrofon Politisi PKS Mati di Rapat DPR yang Dipimpin Puan Maharani, Interupsi soal LGBT

Menanggapi hal tersebut, Indra mengatakan, mikrofon yang digunakan oleh anggota DPR saat rapat paripurna itu telah diatur sesuai tata tertib.

Mikrofon itu secara otomatis mati setelah lima menit menyala.

“Jadi setelah dipencet, mikrofon akan menyala. Kemudian, akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra Iskandar dalam keterangannya, dikutip Tribunnews.com dari Dpr.go.id, Rabu (25/5/2022).

Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Hal tersebut, lanjut Indra, sudah sesuai dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.

Berita Rekomendasi

Disebutkan dalam pasal itu, setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal 5 menit.

Indra pun menegaskan, mikrofon yang mati saat Amin AK menyampaikan interupsi sudah sesuai aturan.

Para anggota DPR RI diberikan batas maksimal waktu bicara selama pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.

"Mikrofon itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi, itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib."

"Saya kira dari sisi teknis, Sekretariat Jenderal DPR RI perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak," jelas Indra.

"Toh, kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mikrofon akan mati," imbuhnya.

Baca juga: Terjadi Lagi, Mikrofon Mati Saat Politikus PKS Interupsi di Paripurna yang Dipimpin Puan Maharani

Lebih lanjut, Indra mengatakan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas