Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen DPR Sebut Mikrofon di Ruang Paripurna Mati Otomatis setelah 5 Menit: Itu Sesuai Tata Tertib

Sekjen Sekretariat Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan soal penggunaan mikrofon di Ruang Sidang Paripurna area Gedung Nusantara I.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sekjen DPR Sebut Mikrofon di Ruang Paripurna Mati Otomatis setelah 5 Menit: Itu Sesuai Tata Tertib
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Dalam artikel mengulas tentang mikrofon di Ruang Sidang Paripurna area Gedung Nusantara I yang disebut mati omomatis setelah 5 menit menyala. 

Oleh karena itu, Pimpinan DPR sebagai pemimpin sidang, bertanggung jawab memastikan anggota DPR berbicara sesuai batas waktu yang ditentukan.

Meski demikian, kata Indra, mikrofon tersebut tetap bisa dinyalakan kembali usai mati otomatis.

“Kan, terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar."

"Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang” tuturnya

Adapun mengenai interupsi di sidang paripurna, lanjut Indra, anggota DPR RI telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sesuai agenda sidang paripurna yang sedang berjalan.

Artinya, hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara para Anggota Dewan.

Suasana rapat paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (24/5/2022), yang beragendakan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Suasana rapat paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (24/5/2022), yang beragendakan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan anggota Komisi VI DPR asal Fraksi PKS Amin AK yang mikrofonnya tiba-tiba mati saat sedang menyampaikan interupsi.

Berita Rekomendasi

Peristiwa bermula ketika Ketua DPR Puan Maharani hendak menutup rapat paripurna karena telah melewati batas waktu yang ditentukan selama pandemi Covid-19 dan memasuki waktu shalat zuhur.

Namun, Amin AK tiba-tiba meminta waktu kepada Puan untuk menyampaikan interupsi.

Lalu, Puan memberikan kesempatan bagi Amin untuk berbicara dengan waktu maksimal satu menit, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Amin pun berusaha menawar dengan meminta waktu membacakan interupsi selama 4 menit.

Lantas, ia menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Target Sahkan RKUHP Bulan Juli 2022

Setelah sekitar 3 menit berbicara, suara Amin tiba-tiba menghilang.

Lampu mikrofon yang terletak di hadapannya terlihat mati.

Kemudian, Puan kembali berbicara untuk menutup rapat paripurna dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta rapat.

Mengutip situs resmi DPR, Indra kembali menegaskan, Pimpinan DPR tidak mematikan mikrofon tersebut.

“Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mikrofon," tegasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Simak berita lainnya terkait DPR

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas