Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Dapat Surat Dari Pengadilan, TNI AL Akan Musnahkan Temuan 179 Kg Kokain di Selat Sunda

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat izin dari pengadilan untuk memusnahkan temuan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sudah Dapat Surat Dari Pengadilan, TNI AL Akan Musnahkan Temuan 179 Kg Kokain di Selat Sunda
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono menunjukan hasil tes narkoba jenis kokain yang baru diungkap di Perairan Selat Sunda, di Koarmada I, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat izin dari pengadilan untuk memusnahkan temuan 179 Kg kokain di Selat Sunda.

Yudo mengatakan rencananya TNI Angkatan Laut bersama pengadilan, Kejaksaan, dan juga kementerian dan lembaga terkait akan memusnahkan barang tersebut bersama-sama.

Hal tersebut disampaikan Yudo di sela-sela kegiatan di Graha Jala Puspita Jakarta Pusat pada Rabu (25/5/2022).

"Karena ini tidak ada tersangkanya, itu barang temuan, sehingga kita laporkan pada pengadilan. Dan sudah mendapatkan surat untuk dimusnahkan. Dan nanti akan bersama-sama dengan pengadilan, Kejaksaan, dan juga dengan kementerian/lembaga terkait bersama sama untuk memusnahkan barang itu sesuai alat yang ada dari Kejaksaan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Koarmada I menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain seberat 179 kilogram pada Minggu (8/5/2022).

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono menyebut penggagalan peredaran barang haram ini dilakukan oleh Satgas pengamanan jalur laut dalam rangka hari raya Idulfitri 1443H.

Berita Rekomendasi

"Dugaan awal dari barang tersebut ternyata benar adalah narkotika jenis kokain sebesar 179 kg, dengan asumsi harga menurut BNN sekitar Rp5 juta sampai dengan Rp7 juta per gram. Maka nilai total perkiraan adalah sekitar Rp1,25 triliun," kata Heri dalam konferensi pers di Koarmada I, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2022).

Heri menjelaskan awalnya, tim Satgas mencurigai adanya empat buah plastik hitam yang mengapung perairan Selat Sunda.

Baca juga: TNI AL Temukan 179 Kg Kokain Senilai Rp1,25 Triliun di Perairan Selat Sunda Saat Amankan Jalur Mudik

Setelah itu, lanjut Heri, pihaknya mengamankan bungkusan tersebut dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

"Selanjutnya barang tersebut diangkut dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten untuk diadakan pemeriksaan selanjutnya. Kemudian dengan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Banten," ucapnya.

Meski begitu, Heri melanjutkan, belum ditemukan pelaku yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut.

Saat ini, barang haram tersebut sudah diserahkan ke BNN untuk nantinya dilakukan uji coba laboratorium.

Lebih lanjut, Heri menyebut pihaknya akan tetap bersama BNN dan Polri untuk mengungkap pelaku peredaran kokain tersebut.

"Tentunya dengan diketemukannya barang ini, TNI AL akan senantiasa berkoordinasi dengan aparat terkait dalam hal ini BNN, Polri, aparat intelijen dan sebagainya, sehingga harapan kita ke depan kalau memang masih ada ya seperti ini, akan kita ketemukan bersama," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas