Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan TNI Jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Dibatalkan

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan mendesak pemerintah membatalkan dan mencabut penunjukan anggota TNI Aktif sebagai Pj. Bupati.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan TNI Jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Dibatalkan
PIXABAY/ MIKE RAMIREZ/Kompas.com
Ilutrasi pelantikan penjabat gubernur 

Selanjutnya, Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Isnur menyatakan, penunjukkan Chandra merupakan pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Selain itu, UU tentang Peradilan Militer Nonor 31 tahun 1997 yang belum direvisi sesuai mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” jelas Isnur.

Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk empat nama untuk menggantikan tiga bupati dan satu wali kota di Maluku.

Baca juga: Tito Karnavian Pastikan Pemilihan Pj Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Berasas Profesionalitas

Selain Chandra yang menggantikan Yustinus Akerina, Mendagri juga menunjuk Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena menjadi Penjabat Wali Kota Ambon menggantikan Richard Louhenapessy.

Lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy yang ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Buru menggantikan Ramli Umasugi, terakhir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Daniel E Indey menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar menggantikan Petrus Fatlolon.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas