Pakar Hukum: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Unsur TNI Aktif Tak Ada Pijakan Konstitusionalnya
Fahri Bachmid memberikan analisis dan pandangan konstitusionalnya atas penunjukan dan pelantikan Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) Sulawesi Tengah.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid memberikan analisis dan pandangan konstitusionalnya atas penunjukan dan pelantikan Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI, Andi Chandra As’adudin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.
“Penunjukan Penjabat dari unsur prajurit TNI aktif tidak tersedia pijakan konstitusionalnya,” kata Fahri Bachmid dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (26/5/2022).
Menurut Fahri, pada prinsipnya sepanjang mengenai keterlibatan prajurit TNI aktif Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat kaidah dan menegaskan dalam putusan perkara Nomor 15/PUU-XX/2022, yang pada hakikatnya Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya.
Pasalnya, itu adalah rumusan kaidah yang sifatnya 'ekspresif verbis' sehingga Menkopolhukam Mahfud MD tidak perlu lagi membangun serta memperluas tafsir selain yang telah dibuat oleh MK.
Secara konstitusional MK itu adalah lembaga negara yang satu-satunya yang diberikan kewenangan untuk memberikan tafsir konstitusional yang sifatnya mengikat semua pihak 'result interpreter of the constitution'.
Disisi yang lain, kebijakan penunjukan penjabat Prajurit TNI aktif secara fundamental adalah melanggar Ketetapan MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
Dan TAP MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri maupun TAP MPR Nomor: VII/MPR/2000 yang menegaskan bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, dan secara teoritik ini merupakan filosofis serta 'Ratio legis' sebagaimana terdapat dalam ketentuan norma pasal 47 ayat (1) UU No. 34/2004 tentang TNI.
Baca juga: Penunjukan TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah Disebut Cederai Demokrasi Indonesia
Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara teoritik maupun yuridis, mandat konstitusional yang di kirimkan MK kepada pemerintah dalam berbagai pertimbangan hukum di berbagai putusan MK adalah bersifat wajib dan mengikat.
Dimana, pertimbangan hukum dalam putusan MK adalah mempunyai daya mengikat serta wajib di untuk tindaklanjuti sebagaimana mestinya,
“Jika tidak maka potensial menjadi masalah hukum serta berimplikasi terhadap keabsahan semua tindakan serta perbuatan pemerintahan itu sendiri, ini adalah sesuatu yang sangat serius,” jelasnya.
Pertimbagan hukum MK terkait hal tersebut adalah bahwa Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.
Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002).