Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN Sebut Akan Berikan Sanksi karena Rugikan Negara

Ratusan calon pegawai negeri sipil (PNS) yang lolos pada tahun 2021, mengundurkan diri.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN Sebut Akan Berikan Sanksi karena Rugikan Negara
Dok. Kementerian PANRB
Ilustrasi CPNS - Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, terdapat ratusan calon pegawai negeri sipil (PNS) yang lolos pada tahun 2021, mengundurkan diri.

Menurut Satya para CPNS tersebut mundur dengan alasan yang bermacam-macam.

Namun Satya enggan mengungkapkan secara rinci terkait detail alasan mundurnya para CPNS tersebut.

"Ya alasannya macam-macam," kata Satya dilansir Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Para Honorer Demo Minta Diangkat Jadi CPNS Saat Pj Gubernur Papua Barat Paulus W Gelar Apel Perdana

Berdasarkan data yang Satya miliki, ada total 105 orang CPNS yang mengundurkan diri.

Sementara itu untuk pelamar yang lolos CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Berita Rekomendasi

Menurut Satya mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos tersebut akan merugikan pemerintah.

Baca juga: Gus Halim Wanti-Wanti CPNS Kemendes Tak Terjebak Paham Radikal

Karena formasi instansi yang seharusnya terisi justru menjadi kosong.

Tak hanya itu, biaya yang harus dikeluarkan negara saat penerimaan CPNS juga cukup besar.

Oleh karena itu Satya menegaskan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri tersebut nanti akan diberi sanksi.

Aturan pemberian sanski tersebut juga sudah tercantum dalam ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Baca juga: Ngaku Punya Orang Dalam, Pria di Madiun Tipu Warga hingga Rp150 Juta, Modus Iming-iming Lulus CPNS

Dalam aturan tersebut juga telah dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas