Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Militer, Hakim Heran Atet Habiskan Uang Perusahaan Puluhan Miliar Rupiah Hanya dalam 3 Pekan

Atet yang baru mengenal KS bisa mendapatkan uang sebanyak itu dan membelanjakannya untuk sejumlah barang-barang mewah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Militer, Hakim Heran Atet Habiskan Uang Perusahaan Puluhan Miliar Rupiah Hanya dalam 3 Pekan
HO/Warta Kota
Sidang Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI, di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta. 

"Pertama beliau (KS) menyatakan kamu sebagai seorang direktur harus berpenampilan bagus. Rumah di Jakarta," jawab Atet.

Hakim Ketua heran, Atet yang baru mengenal KS bisa mendapatkan uang sebanyak itu dan membelanjakannya untuk sejumlah barang-barang mewah.

"Kalau saya melihatnya terlalu berlebihan," kata Hakim Ketua.

"Apa yang saya beli selalu izin dan sepengetahuan beliau," jawab Atet.

"Tapi kenapa kok terjadi masalah? Katanya selalu izin?" tanya Hakim Ketua lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Atet.

Menurut hakim, Atet sebagai dirut perusahaan seharusnya berpikir bahwa itu bukan uang sedikit.

Berita Rekomendasi

Atet mengaku pertama kali menerima uang pada 29 Juli 2021.

Masalah muncul pada 25 Agustus 2021 atau kurang dari satu bulan dari pemberian uang.

Sidang Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI, di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta.
Sidang Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI, di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta. (HO/Warta Kota)

Atet mengakui jika dirinya langsung belanja seketika menerima uang.

"Tugas saksi menjadi direktur utama adalah untuk mencari izin. Harusnya kan sebagai Direktur Utama berpikir ini bukan uang kecil. Harusnya tahan diri dulu. Jadi, tidak sampai satu bulan dari diberikan uang (jadi masalah)," kata Hakim Ketua.

Pada kesempatan tersebut Atet menjelaskan dugaan penyekapan dirinya di salah satu hotel di Depok.

Ia menuding terdakwa Brigjen IH marah-marah dan mengancam saat bertemu dirinya di kamar hotel.

Namun, Terdakwa Brigjen IH membantah semua pernyataan Atet.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas