Sidang Militer, Hakim Heran Atet Habiskan Uang Perusahaan Puluhan Miliar Rupiah Hanya dalam 3 Pekan
Atet yang baru mengenal KS bisa mendapatkan uang sebanyak itu dan membelanjakannya untuk sejumlah barang-barang mewah.
Editor: Dewi Agustina
HO/Warta Kota
Sidang Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI, di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021.
Atet Handiyana merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat.
Selain pernah menjadi direktur PT Indocertes, Atet juga dikenal sebagai CEO Persikad 1999, sebuah klub sepakbola di Depok.
Selain itu, Atet diberitakan bakal mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, di Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Sejumlah baliho pencalonan Atet ini pernah terpasang di beberapa sudut Kota Banjar.
Pengadilan kasus dugaan penyekapan terhadap Atet akan diteruskan dalam sidang lanjutan pada Senin, 6 Juni 2022 mendatang.
Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(Willy Widianto)
Berita Rekomendasi