Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Benny K Harman Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan pada Karyawan Restoran di Labuan Bajo

Benny K Harman disebut melakukan penganiayaan terhadap karyawan restoran di Labuan Bajo, NTT pada Selasa (24/5/2022). Ia pun buka suara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Anggota DPR Benny K Harman Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan pada Karyawan Restoran di Labuan Bajo
Tangkap Layar Kompas Tv
Waketum Partai Demokrat, Benny K Harman 

Benny menyebut pernyataannya tersebut adalah peringatan bagi seluruh pemilik resto di Labuan Bajo.

“Karena Labuan Bajo telah menjadi destinasi pariwisata premium,” katanya.

Lantas, Benny pun mengatakan dirinya bertemu dengan seorang wanita yang diduga pemilik resto tersebut di ruangan itu.

Setelah bertemu, Benny dan rombongan pun meninggalkan resto tersebut.

“Pihak karyawan yang diwakili oleh Ibu Kiki dan Rikardo selaku karyawan yang mengusir kami telah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan mereka.

Dilaporkan ke Polisi oleh Pemilik Resto atas Tuduhan Melakukan Kekerasan

Selang dua hari setelah kejadian tersebut, Benny mengaku mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan oleh pemilik resto Mai Ceng’go ke polisi.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangannya, ia disebut dilaporkan atas tuduhan melakukan kekerasan.

Selain itu Wakeum Partai Demokrat itu juga mendengar kabar bahwa pemilik resto menyebarkan berita bohong yaitu menampar karyawan sebanyak tiga kali.

“Manager Mai Cenggo juga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat bahwa saya melakukan kekerasan berkali-kali/menampar tiga kali terhadap karyawan Resto Mai Cenggo,” kata Benny.

“Kekerasan apa yang saya lakukan? Bukankah pihak Manager Resto Mai Cenggo yang sebenarnya telah melakukan kekerasan perlakuan terhadap kami?” imbuhnya.

Baca juga: Benny Kabur Harman Tuding Wacana Penundaan Pemilu Sengaja Dimunculkan Oleh Lingkaran Istana

Atas laporan tersebut, Benny juga bakal melaporkan kepada polisi atas perbuatan yang tidak menyenangkan yang diterimanya.

“Dan juga melaporkan ke polisi (atas) pencemaran nama baik, hoaks, dan menyebarkan informasi sesat kepada publik,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas