Anggota DPR Minta Pengangkatan Pj Bupati dan Wali Kota Lebih Terbuka dan Transparan
Achmad meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengevaluasi kembali proses pengangkatan Penjabat (Pj)
Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota DPR RI fraksi Demokrat, Achmad meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengevaluasi kembali proses pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati/Walikota agar lebih terbuka dan transparan.
Hal ini menanggapi respons dari beberapa gubernur yang merasa direkomendasikan tidak diakomodir oleh Mendagri sehingga menimbulkan polemik di daerah yang berujung penundaan pelantikan Pj Bupati/Walikota.
"Perlu dievaluasi kembali kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri tentang penetapan Pj untuk bupati dan walikota yang tidak mengakomodir usulan dari Gubernur," kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).
Kata Achmad, memang Undang-Undang No 10 Tahun 2016, Mendagri mempunyai hak prerogatif dalam penunjukan Pj Bupati/Walikota tanpa usulan maupun diluar usulan dari gubernur.
Baca juga: Pengamat Militer Saran Panglima TNI & KSAD Pensiunkan Brigjen Andi yang Jabat Pj Bupati Seram Barat
Meski demikian, kata dia, di dalam menjalankan hak prerogatif tersebut sebaiknya Mendagri tidak hanya semata-mata berprinsip kepada kewenangan atau peraturan yang ada.
"Namun juga harus mempertimbangkan moral, etika politik dan kearifan lokal sehingga diharapkan kebijakan dengan hak prerogatif itu tidak menimbulkan konflik/kegaduhan, keresahan di daerah," jelasnya.
Legislator asal Riau ini meminta kedepan diharapkan kepada Mendagri agar konflik kegaduhan dan keresahan tidak terjadi lagi.
Untuk itu perlu pemantapan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam proses penetapan calon Penjabat Bupati/Walikota sehingga asas sentralisasi dan azas desentralisasi dapat seiring dan sejalan dalam rangka menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia.
"Di samping itu transparansi dari berbagai pihak baik dari pihak gubernur maupun pihak Mendagri diperlukan. Sehingga seorang Penjabat Bupati dan Walikota setelah dilantik siap bekerja di wilayahnya dan tidak disibukkan dengan isu-isu proses pengangkatannya," tuturnya.
Achmad menuturukan, agar tidak terjadi polemik dan terkesan tarik menarik kepentingan. Gubernur juga harus lebih transparan dalam menyampaikan nama yang diusulkan itu kepada masyarakat.
Baca juga: Kontras Kritik Keras Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat
"Gubernur juga harus transparan siapa nama yang diusulkan untuk menjadi Pj. Dan gubernur meminta pandangan dan pendapat dari tokoh masyarakat, baik tokoh adat, tokoh politik dan pendidikan. Dengan demikian, maka gubernur telah melakukan demokrasi terbatas," terangnya.
Lebih lanjut, mantan Bupati Rokan Hulu dua periode itu mengatakan, hal ini sangat penting karena seorang kepala daerah tugasnya cukup berat sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan sekaligus juga pembinaan kesejahteraan sosial masyarakat serta pembinaan sosial politik di daerahnya.
"Apalagi situasi dan kondisi di negara kita ini yang didera Covid-19 selama 2 tahun terakhir mengakibatkan terpuruknya ekonomi masyarakat, terganggunya kesehatan masyarakat dan juga mempengaruhi sektor-sektor kehidupan lainnya. Ini tantangan yang dihadapi daerah khususnya Penjabat Bupati dan Walikota," sebutnya.
Sebagai tugas pengawasan anggota DPR RI, Achmad mengingat akan banyak lagi Penjabat Bupati/Walikota yang akan ditunjuk mengisi kekosongan kepala daerah yang berakhir menjelang Pemilukada serentak 2024.