CPNS 2021 Mengundurkan Diri karena Gaji? Simak Daftar Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS
CPNS 2021 Mengundurkan Diri karena Gaji? Simak daftar gaji pokok PNS dan Pensiunan PNS sesuai golongan. Besaran tunjangan sesuai jabatan dan golongan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
tribunstyle
ilustrasi PNS - CPNS 2021 Mengundurkan Diri karena Gaji? Simak daftar gaji pokok PNS dan Pensiunan PNS sesuai golongan. Besaran tunjangan sesuai jabatan dan golongan.
Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS
Terkait masalah besaran gaji PNS, pemerintah telah mengaturnya sesuai jabatan.
Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
PNS Golongan I
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Berita Rekomendasi
Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.