Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS 2021 Mengundurkan Diri karena Gaji? Simak Daftar Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS

CPNS 2021 Mengundurkan Diri karena Gaji? Simak daftar gaji pokok PNS dan Pensiunan PNS sesuai golongan. Besaran tunjangan sesuai jabatan dan golongan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in CPNS 2021 Mengundurkan Diri karena Gaji? Simak Daftar Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS
tribunstyle
ilustrasi PNS - CPNS 2021 Mengundurkan Diri karena Gaji? Simak daftar gaji pokok PNS dan Pensiunan PNS sesuai golongan. Besaran tunjangan sesuai jabatan dan golongan. 

Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS

Terkait masalah besaran gaji PNS, pemerintah telah mengaturnya sesuai jabatan.

Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

PNS Golongan I

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Berita Rekomendasi

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas