Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Silakan Pusat Angkat Pj Gubernur dari TNI dan Polri Namun dengan Syarat

Ppenetapan penjabat gubernur secara terbuka dapat menunjuk TNI/Polri merujuk kepada kondisi keamanan atau kerawanan suatu provinsi.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Silakan Pusat Angkat Pj Gubernur dari TNI dan Polri Namun dengan Syarat
Istimewa
Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah. 

Ia mencontohkan saat pemerintah menganggap penunjukan anggota Polri aktif sebagai Pj Gubernur Jawa Barat oleh Mochamad Irawan tahun 2018 adalah dibenarkan.

Baca juga: Polemik Brigjen TNI Andi Chandra Ditunjuk Jadi Pj Bupati Seram Barat, Ini Pendapat Mahfud MD & MAS

"Hal itu adalah preseden yang perlu dievaluasi oleh Pemerintah. Apakah keputusan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian?" lanjutnya.

Ia menjelaskan Pasal 28 ayat 3 dari UU itu menegaskan “anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Kenyataannya, Komjen Pol Mochamad Irawan saat diangkat menjadi Pejabat Gubernur Jabar masih tetap aktif sebagai anggota TNI/Polri.

"Sebagai anggota Kepolisian aktif saat itu ia harus tunduk pada UU Kepolisian," tegasnya.

Ramdansyah menegaskan posisi aktif di Kepolisian lalu diangkat sebagai pejabat gubernur dapat mengurangi kebebasan sipil juga berlaku terhadap anggota TNI.

Ketentuan Pasal 47 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan ini menyebutkan bahwa Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Berita Rekomendasi

"Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil yang membidangi kordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung," tambahnya.

Ramdansyah sependapat dengan Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono yang menegaskan pertimbangan hukum MK merupakan bagian dari penafsiran konstitusional yang mengikat.

Apabila eksekutif masih melakukan pelanggaran terhadap putusan MK, maka MK sudah selayaknya tidak menjadi negatif legislator, tetapi juga positif legislator.

"Mahkamah Konstitusi tidak hanya berproses mengadili apakah UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945 (membatalkan norma), tetapi MK dapat membuat norma bahwa pengangkatan TNI/Polri adalah melanggar ketentuan konstitusi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas