Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS Mengundurkan Diri karena Kaget Melihat Gaji, Berapa Gaji PNS?

BKN mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang mengundurkan diri karena kaget melihat gaji dan tunjangan. Berapa gaji PNS dan pensiunan PNS?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in CPNS Mengundurkan Diri karena Kaget Melihat Gaji, Berapa Gaji PNS?
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - BKN mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang mengundurkan diri karena kaget melihat gaji dan tunjangan. Berapa gaji PNS dan pensiunan PNS? 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat setidaknya ada 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CNPS) yang mengundurkan diri.

Mereka adalah CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021.

Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, ada CPNS yang merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," katanya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara, karena formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.

Menurut BKN, CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Menyoal CPNS Mengundurkan Diri, Siapa Pengganti Kursi Kosong hingga Sanksi

Berita Rekomendasi

Berapa Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS?

Terkait masalah besaran gaji PNS, pemerintah telah mengaturnya sesuai jabatan.

Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

PNS Golongan I

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas