Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS Mengundurkan Diri karena Kaget Melihat Gaji, Berapa Gaji PNS?

BKN mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang mengundurkan diri karena kaget melihat gaji dan tunjangan. Berapa gaji PNS dan pensiunan PNS?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in CPNS Mengundurkan Diri karena Kaget Melihat Gaji, Berapa Gaji PNS?
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - BKN mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang mengundurkan diri karena kaget melihat gaji dan tunjangan. Berapa gaji PNS dan pensiunan PNS? 

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

Gaji pokok pensiunan PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

Berita Rekomendasi

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

*) Untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

Baca juga: Sanksi CPNS Mengundurkan Diri: Tak Boleh Melamar Satu Periode dan Bayar Denda hingga Rp 100 Juta

Lantas, Bagaimana Aturan Pengunduran Diri bagi CPNS?

Perihal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam Pasal 54 peraturan tersebut menyatakan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas