CPNS Mengundurkan Diri karena Kaget Melihat Gaji, Berapa Gaji PNS?
BKN mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang mengundurkan diri karena kaget melihat gaji dan tunjangan. Berapa gaji PNS dan pensiunan PNS?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
Gaji pokok pensiunan PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
*) Untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.
Baca juga: Sanksi CPNS Mengundurkan Diri: Tak Boleh Melamar Satu Periode dan Bayar Denda hingga Rp 100 Juta
Lantas, Bagaimana Aturan Pengunduran Diri bagi CPNS?
Perihal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam Pasal 54 peraturan tersebut menyatakan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.