Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap II Tahun 2022 akan Segera Berakhir Hari Ini!

Pendaftaran online DTKS DKI Jakarta tahap II akan segera ditutup pada hari ini, Sabtu 28 Mei 2022.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap II Tahun 2022 akan Segera Berakhir Hari Ini!
Instagram dkijakarta
Pendaftaran online DTKS DKI Jakarta tahap II akan segera ditutup pada hari ini, Sabtu 28 Mei 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta Tahap II akan segera ditutup hari ini, Sabtu 28 Mei 2022.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta awalnya berencana membuka pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II mulai 1-20 Mei 2022.

Namun pendaftaran DTKS bagi warga DKI Jakarta ditunda dari tanggal 9 hingga 28 Mei 2022.

Dikutip dari Instagram @dkijakarta, penundaan tersebut dikarenakan adanya agenda cuti bersama dan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Pendaftaran DTKS dilakukan secara online melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) Maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, dan KJMU).

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Tahap II Mei 2022, Berikut Kategori Penerimanya!

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Langkah Pendaftaran DTKS Secara Online:

Berita Rekomendasi

1. Pertama buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Lalu buat akun baru

3. Jika sudah memiliki akun, klik login, gunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu "Pendaftaran".

5. Setelah itu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.

6. Terakhir, klik "Kirim".

Satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa keluarga.

Baca juga: Akses kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Simak Kriterianya

Baca juga: Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Bulan Mei Ini, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Tetapi jika warga mengalami kendala dalam mendaftar online, warga dapat datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Cara Daftar DTKS Secara Langsung (Offline):

1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota.

8. Kemudian, Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.

Program bantuan sosial tersebut sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Berikut rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS DKI Jakarta, sebagai berikut:

1. Warga ber-KTP non DKI.

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

4. Rumah tangga memiliki mobil.

5. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar).

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Daftar DTKS Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas