Terbukti Pakai Skema Ponzi, Kuasa Hukum Korban DNA Pro Pertanyakan Izin dan Verifikasi Kemendag
Kuasa hukum korban penipuan investasi robot trading DNA Pro Akademi, Yasmin Muntaz menduga ada potensi pembiaran dalam kasus yang merugikan hingga tri
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban penipuan investasi robot trading DNA Pro Akademi, Yasmin Muntaz menduga ada potensi pembiaran dalam kasus yang merugikan hingga triliunan rupiah itu.
Pembiaran yang dimaksud terkait dengan Kementerian Perdagangan yang melegalkan izin aplikasi tersebut hingga berujung pada praktik bisnis yang merugikan.
Setelah diselidiki, DNA Pro diketahui menggunakan skema ponzi atau skema piramida untuk menjalankan bisnisnya dan merugikan banyak membernya.
Hal ini diperkuat dengan pengakuan Direktur Utama PT DNA Pro Akademi Daniel Abe yang menyebut bahwa bisnis yang digelutinya memakai skema ponzi.
"Pengakuan Daniel Abe tersebut tidak serta merta menghilangkan unsur pembiaran yang telah dilakukan Kemendag dan jajarannya. Saya bicara atas nama member yang betul-betul kesulitan pada saat ini, bahkan sebagian di antaranya ada yang putus asa," kata Yasmin dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5/2022).
Yasmin menduga ada sejumlah hal yang janggal terkait izin yang dipegang DNA Pro untuk menjalankan bisnis robot trading. Di antaranya proses dan verifikasi sebuah perusahaan yang ingin mengajukan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
Menurutmya, DNA Pro yang telah memiliki SIUPL seharusnya tidak lagi menggunakan skema ponzi. Hal itu telah diatur bahwa sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan tidak boleh menerapkan skema pemasaran terlarang, seperti skema ponzi atau piramida.
"Perusahaan yang menerapkan skema ponzi, mengapa bisa lolos SIUPL? Mestinya kan jangan sampai lolos," ujar Yasmin.
Kedua, Yasmin ada dugaan kelalaian Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) selaku asosiasi multi level marketing (MLM) yang menaungi sejumlah perusahaan robot trading termasuk DNA Pro juga sehingga perlu dimintai penjelasan. Menurutnya, AP2LI juga dilibatkan dalam proses verifikasi sebelum menyatakan DNA Pro legal untuk menjalankan bisnis robot trading.
Baca juga: Bareskrim Segera Periksa Penyanyi Ello dan Choky Sitohang Usut Kasus Robot Trading DNA Pro
Hal ini diperkuat oleh AP2LI yang sebelumnya pernah menyatakan DNA Pro legal setelah mendapatkan SIUPL.
Namun, di awal Februari 2022, setelah sejumlah perusahaan robot trading dihentikan kegiatan operasionalnya, termasuk DNA Pro, AP2LI mengeluarkan imbauan yang salah satu poinnya menyatakan bahwa asosiasi bukan lembaga penjamin dari perusahaan penjualan langsung.
"Yang tersirat dalam imbauan yang berisi 7 poin tersebut adalah asosiasi tidak bertanggung jawab atas anggotanya. Sebuah pengumuman yang terlambat dan terkesan lepas tangan," kata Yasmin.
Selanjutnya, Yasmin juga mempertanyakan kontradiksi yang sempat terjadi antara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag terkait robot trading.
Menurut dia, Bappebti pernah menyatakan bahwa robot trading tidak boleh dijual secara MLM dan dinyatakan illegal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.